Bareskrim Polri Sita Aset Indra Kenz Senilai Rp57,2 Miliar

Bareskrim Polri Sita Aset Indra Kenz Senilai Rp57,2 Miliar
Arsif foto - Petugas Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri melakukan penyitaan satu aset tersangka kasus aplikasi trading Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz di Perumahan Cemara Asri, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (10/3/2022). ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/WS/YU

JAKARTA – Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik Indra Kesuma alias Indra Kenz, tersangka penipuan investasi platform Binomo dengan total nilai aset yang akan disita sebesar Rp57,2 miliar.

“Total nilai aset yang sudah disita milik IK sebanyak Rp43,5 miliar, nilai total aset yang akan disita Rp 57,2 miliar. Beberapa lainnya masih ditelusuri,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, Sabtu (12/3).

Baca juga: Bareskrim Polri Bakal Sita Aset Indra Kenz, Ini Daftarnya

Ia menyebutkan, penyidik telah melakukan penyitaan aset Indra Kenz yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut yakni, dua kendaraan mewah, dua bidang tanah, satu unit rumah dan akun YouTube milik tersangka.

“Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti antara lain dokumen bukti setor dan tarik, berikut bukti rekening korban, akun YouTube dan gmail tersangka, video konten YouTube, satu ponsel, satu unit kendaraan Tesla, satu unit kendaraan Ferari, dua bidang tanah di Deli Serdang dan terbaru satu unit rumah di Medan Timur,” ungkapnya.

Menurut Gatot, penyidik masih terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset Indra Kenz yang diduga dibeli dari hasil kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana asal penipuan investasi dan penyebaran berita bohong.

Beberapa aset yang akan disita, yakni sembilan rekening bank atas nama tersangka. Kemudian akan melakukan penelusuran lima unit kendaraan mewah lainnya, dua jam tangan, dan pemblokiran terhadap satu akun Indra Kenz.

Baca juga: Bareskrim Dalami Hubungan Bisnis Indra Kenz dan Kekasih

Selain menelusuri aset-aset tersangka dan melakukan penyitaan, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan Indra Kenz. Dari hasil pemeriksaan 14 korban Binomo, didapati data kerugian para korban sebesar Rp25,6 miliar.

Setelah sebelum memeriksa kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong, Selasa (8/3), penyidik juga memeriksa adik Indra Kenz, berinisial NK pada Kamis (10/3). Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menanyakan 33 pertanyaan terhadap saksi. “Pemeriksaan dilakukan dari pukul 13.00 WIB sampai 20.00 WIB,” ungkap Gatot.

Gatot menambahkan, saat ini penyidik terus melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri dana dari hasil kejahatan tindak pidana oleh platform Binomo.

Pekan depan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap RP, ibu dari Vanessa Khong, kekasih Indra Kenz. Pemeriksaan dijadwalkan Selasa (15/3), setelah pada pemeriksaan pertama Selasa (8/3), RP tidak hadir karena alasan sakit.

Baca juga: Indra Kenz Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan Binomo

Penyidik juga mengembangkan tersangka lain selain Indra Kenz, selaku afiliator aplikasi Binomo. Pengembangan penyidikan untuk menelusuri siapa pemilik atau dalang dibalik opsi biner Binomo tersebut.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan otak atau dalang atau pemilik aplikasi Binomo terindikasi berada di Indonesia.

“Ada dugaan bahwa (pemilik) Binomo tersebut adanya di Indoneisa artinya ada tersangka lain selain IK,” kata Whisnu kepada wartawan di Gedung Indosurya, Jakarta, Kamis (10/3).

Untuk menelusuri tersangka baru tersebut, Whisnu mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman melalui paymet gateway yang digunakan dalam transaksi Binomo.

Menurut dia, payment gateway yang tengah didalami tersebut berada di Indonesia. Pendalaman terhadap paymet gateway ini menjadi jalur penyidik untuk mencari pelaku lain selain Indra Kenz.

Indra Kenz dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.