Bareskrim Polri Tangkap Dua Pelaku Iklan Judi di Website Pemerintah

Bareskrim Polri Tangkap Dua Pelaku Iklan Judi di Website Pemerintah
Kasubagops Dittipidsiber Bareskrim Polri, AKBP Rizki Prakoso (dua kanan) dan Kabag Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan (dua kiri) dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/10/2021) (ANTARA/HO-Humas Polri)

Jakarta – Bareskrim Polri meringkus dua pelaku penyusupan iklan perjudian online di website milik pemerintah.

Kedua pelaku diamankan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Modus dua pelaku itu untuk menaikkan peringkat website judi dan mempromosikan situs perjudian online.

“Pelaku menanamkan script atau backlink kepada 55 website, dimana 12 diantaranya adalah website milik pemerintah,” kata Kasubagops Dittipidsiber Bareskrim Polri, AKBP Rizki Prakoso dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/10).

Rizki menjelaskan polisi mengamankan dua pelaku dengan inisial B dan Y di salah satu apartemen di Jakarta Barat, Rabu (13/10) malam.

“Mereka sudah melakukan dari bulan Agustus 2021,” ujar Rizki.

Baca Juga: Tamara Bleszynsky Sambangi Bareskrim Polri, Ada Apa?

Para pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat 2 dan Pasal 32 ayat 1 ayat 2, UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Kemudian, Pasal 303 KUHP atau 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 3 pasal 4 pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Sementara itu, Kabag Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menegaskan gencarnya kepolisian mengungkap kasus perjudian online, sesuai amanat Kapolri terkait pemberantasan segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat.

Sebelumnya, Bareskrim Polri juga menangkap empat orang di sejumlah lokasi di Indonesia terkait perjudian online, dengan modus menanamkan script atau backlink di website pemerintah.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan para tersangka itu berinisial ATR ditangkap di Boyolali, Jawa Tengah. Selanjutnya AN dan HS ditangkap di Bondowoso. Terakhir tersangka HS seorang ibu rumah tangga. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *