Bareskrim Polri Tangkap YouTuber Muhammad Kece

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. (Foto: Antara)

Jakarta – Tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dikabarkan menangkap YouTuber Muhammad Kace yang diduga terlibat dalam konten penistaan agama lewat unggahannya.

“Sudah ditangkap, di Bali,” kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Rabu (25/8).

Kata Agus, penyidik akan membawa sosok penceramah tersebut ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di gedung Bareskrim.

“Hari ini akan dibawa ke Bareskrim,” pungkasnya.

Baca juga: Polri Naikkan Status Dugaan Penistaan Agama Youtuber Muhammad Kece ke Penyidikan

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menerima laporan masyarakat terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Youtuber Muhammad Kece. Kadivhumas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono, mengatakan saat ini tim penyelidik sedang menangani laporan.

“Sudah [menerima laporan]. Tadi malam sudah ada laporan. Anggota sedang bekerja laksanakan penyelidikan,” ujar Argo saat dikonfirmasi melalui keterangan tertulis, Minggu (22/8).

Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menilai ceramah yang disampaikan oleh Muhammad Kece berisi ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol keagamaan. Hal itu berpotensi merusak kerukunan umat.

Baca juga: Polri Gandeng Kominfo Takedown 20 Video Youtuber Muhammad Kece

“Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana. Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian termasuk melanggar UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, ” kata Yaqut.

Ia menilai semestinya aktivitas ceramah dan kajian dijadikan ruang edukasi dan pencerahan. Menurut dia, ceramah merupakan media untuk meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing. Bukan untuk saling menghina keyakinan dan ajaran agama lainnya.

“Ceramah adalah media pendidikan, maka harus edukatif dan mencerahkan,” tandasnya.

Selengkapnya disini

Pewarta: CNNIndonesia.com
Editor: Albet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *