Bareskrim Polri Ungkap Kejahatan Penipuan Email Lintas Negara

Bareskrim Polri Ungkap Kejahatan Penipuan Email Lintas Negara
(ki-ka) Wadirtipidsiber Kombes Pol Himawan, Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, Dirtipidsiber Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri, perwakilan Div Hubinter Polri, Atesa Kepolisian Korea Selatan Byun Chang-bum dan Police Liaison Officer Taiwan Tom Kang dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/10/2021). ANTARA/Laily Rahmawaty.

Jakarta – Bareskrim Polri berhasil ungkap kejahatan penipuan dengan skema kejahatan dunia maya penipuan email terhadap perusahaan lintas negara dengan kerugian mencapai Rp82 miliar.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditpidsiber) Bareskim Polri menangkap keempat tersangka terdiri atas tiga perempuan dan satu laki-laki dengan inisial CT (25), NTS (38), FP (26) dan YH (24).

“Ditpidsiber Polri telah mengungkap tindak kejahatan penipuan dengan skema business email compromise (BEC) yang ditujukan kepada beberapa perusahaan, manajer keuangan atau petugas keuangan di satu perusahaan dengan cara menyamar jadi rekan bisnis korban,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat.

Rusdi menjelaskan tujuan pelaku adalah mendapatkan dana yang sebenarnya dana tersebut ditujukan kepada rekan bisnis korban namun ternyata dana tersebut dikirim kepada pelaku penipuan.

Dalam perkara ini Ditpidsiber Bareskrim Polri menangkap empat orang pelaku warga negara Indonesia yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan korban kejahatan ini adalah dua perusahaan asing yakni WFH berasal dari Taiwan bergerak di bidang makanan dan minuman, serta perusahaan SW Inc berasal dari Korea Selatan, bergerak dibidang elektronik.

BACA JUGA: Bareskrim Polri Tangkap 20 Pelaku Peredaran Uang Palsu

“Para tersangka melakukan penipuan dengan skema Business Email Compromise (BEC) terhadap korban atas nama SW Inc. yang berasal dari Korea Selatan dengan besar kerugian sekitar Rp82 miliar dan WHF Co. yang berasal dari Taiwan dengan besar kerugian sekitar Rp2,8 miliar,” kata Asep.

Untuk modus operandi, kata Asep, sindikat ini melakukan skema bussiness e-mail compromise yaitu praktik penipuan di mana ditujukan kepada manajer keuangan atau bagian keuangan suatu perusahaan yang dilakukan dengan cara menyamar menjadi perusahaan mitra dagang korban dengan tujuan mendapatkan dana yang seharusnya ditransfer ke perusahaan rekan bisnis korban yang asli.

Menurut Asep, sindikat penipuan lintas negara tersebut sudah beroperasi sejak 2020, diduga juga melakukan perbuatan serupa di sejumlah negara, di antaranya, Amerika, Argentina, Afrika Selatan, Jepang, Singapura dan Belgia.

Selain menangkap pelaku, penyidik menyita barang bukti di antaranya uang tunai senilai Rp29 miliar, tiga telepon selular, sembilan buah buku tabungan dari berbagai bank, dua paspor para tersangka, 14 buah kartu ATM dan sembilan buku cek bank.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *