JAKARTA – Bareskrim Polri berhasil menangkap salah satu pemilik judol dengan situs Nitro123 berinisial HB yang telah buron selama hamper 3 tahun.Penangkapan dilakukan saat HB baru di Bandara Soekarno-Hatta pukul 18.21 WIB dari Kamboja, Jumat 2 Mei 2025.
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada dalam jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat 2 Mei 2025 menyebut, penangkapan HB merupakan komitmen Polri terhadap pemberantasan praktik perjudian online (judol) yang meresahkan masyarakat serta merugikan negara.
Belum lama ini juga, Bareskrim Polri berhasil membongkar situs judol h55.hiwin.care yang menggunakan modus merchant agregator. Dalam pegungkapan ini, Bareskrim menangkap 4 orang.
Dikatakan Wahyu, pemberantasan judi online merupakan salah satu prioritas Presiden Prabowo Subianto. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun telah memberi perintah kepada jajarannya untuk menindak tegas kasus judi online.
“Bareskrim telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap 4 orang tersangka,” ujar Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, dikutip dari detikcom.
Bareskrim membekukan dana transaksi judi online ini mencapai Rp 14,6 miliar. Dia mengatakan, praktik judi online sudah berkembang dengan bukti para pelaku memanfaatkan jasa penyedia layanan pembayaran.
Dittipidsiber Bareskrim Polri total menyita dan memblokir dana sebesar Rp 194 miliar terkait kasus judi online (judol). Jumlah dana tersebut merupakan hasil dari 18 perkara yang ditangani.
Berdasarkan informasi yang diterima detikcom, Sabtu 3 Mei 2025, belasan perkara itu delapan di antaranya laporan dari PPATK dan 39 dari Dittipideksus Bareskrim Polri. Kemudian diproses kini menjadi 18 laporan perkara.
Di antaranya lima berkas perkara mekanisme Perma 1 tahun 2013, dua berkas perkara TPPU dan 11 perkara proses penyidikan.
“Dengan nilai yang sudah dilakukan blokir dan sita adalah Rp 194.699.055.159,” demikian laporan tersebut.
Adapun dengan rincian Rp 133.506.240.509 status blokir, dan Rp 61.192.814.650 status penyitaan.
Menurut Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, salah satu manipulasi yang dilakukan sindikat judi online dengan menggunakan rekening orang lain untuk menampung uang hasil kejahatannya.
“Kartu-kartu (ATM) itu kami temukan banyak kartu yang dibeli dari para saudara-saudara kita petani, saudara-saudara kita di pedesaan yang dipaksa untuk membuka rekening, habis itu rekeningnya dipakai oleh pengepul dipakai buat setoran judi,” ungkap Ivan dalam jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat 2 Mei 2025.
Ivan menyebutkan persoalan judi online tak sesederhana permainan yang melanggar hukum. Dia menyatakan banyak dampak yang ditimbulkan dalam berbagai aspek kehidupan. Mulai konflik rumah tangga hingga sosial.
Sementara itu, Kabareskrim menyebutkan pemain judi online tak akan pernah memperoleh kemenangan yang pasti. Pasalnya skema perjudian itu telah dirancang sedemikian rupa menggunakan algoritma untuk memanipulasi peluang kemenangan dan psikologis pemain.
Wahyu menyebutkan operator judol akan terus mempengaruhi psikologis pemain untuk terus bertaruh. Padahal kemenangan yang diperoleh selalu diikuti kekalahan yang lebih besar jumlahnya.
“Mereka itu kan memainkan sisi psikologis kita. Kalau pasang satu dapat lima, pasang satu dapat tiga, pasang satu dapat 10. Faktanya itu tidak terjadi. Yang terjadi ya pasang satu enggak dapat, tambah lagi, tambah lagi enggak pernah dapat,” ungkap Wahyu mengakhiri.