Baru 2 Bulan Bebas, Remaja Ini Ditangkap Lagi Kasus Pencurian Motor di Tanjungpinang

Pelaku saat diperiksa
Pelaku saat diperiksa polisi di Polsek Tanjungpinang Timur. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Pelaku YP (17), tak berkutik setelah ditangkap polisi kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Dirinya kini mendekam di sel tahanan Polsek Tanjungpinang Timur. Padahal, pelaku ini baru dua bulan bebas dari penjara kasus curanmor.

Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Apriadi mengatakan, dari tangan pelaku berhasil menyita dua unit sepeda motor jenis Honda Vario Tecno bernomor Polisi BP 3902 YT berwarna putih dan BP 3346 PC berwarna biru.

“Pelaku mengakui perbuatannya mencuri di belakang Al-Baik dan Jalan Kijang Lama,” kata Ipda Apriadi di Tanjungpinang, Senin (17/10).

Ipda Apriadi menjelaskan, pelaku berhasil mencuri dengan cara merusak setop kontak sepeda motor. Setelah berhasil merusak kontaknya, pelaku kemudian menyambung kabelnya. “Alat yang digunakan cuma pakai obeng,” ujarnya.

Ia menuturkan, meski pelaku masih di bawah umur. Namun, sebelumnya telah pernah berurusan dengan hukum. “Pelaku ini seorang residivis kasus curanmor juga,” ujarnya.

Baca juga: Waspada, Perempuan Pencuri Kalung Emas Anak Berkeliaran di Tanjungpinang

Atas perbuatannya, pelaku dan barang bukti diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku diduga melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (*)