Baru 4 Anggota DRPD Tanjungpinang Terpilih Laporkan Harta Kekayaan

KPU Tanjungpinang
Divisi Penyelenggara KPU Kota Tanjungpinang, Andri Yudi. (Foto: Dok/Andri Dwi Sasmito)

TANJUNGPINANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, telah menerima bukti Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dari empat anggota DPRD Tanjungpinang terpilih periode 2024-2029.

Keempat anggota DRPD Tanjungpinang terpilih itu, yakni Nasrul, Dasril, Reni, dan Novaliandri Fathir.

“Baru empat anggota dewan terpilih itu yang sudah menyerahkan tanda bukti terima LHKPN KPK,” kata Divisi Penyelenggara KPU Tanjungpinang, Andri Yudi, Selasa 9 Juli 2024.

Hanya saja, Andri tidak mengetahui besaran harta kekayaan masing-masing anggota dewan terpilih tersebut.

“Nominalnya kita tidak bisa melihat. Kita hanya menerima tanda bukti LHKPN KPK saja. Karena kewenangan itu ada di KPK,” ucap dia.

Dengan demikian tinggal 26 anggota DPRD Tanjungpinang terpilih yang belum menyerahkan bukti tanda terima harta  kekayaannya ke KPU Tanjungpinang.

Baca juga: KPU Tanjungpinang Tetapkan 30 Calon Legislatif Terpilih Pemilu 2024

Andri menegaskan, jika tidak menyerahkan LHKPN, maka yang bersangkutan tidak diusulkan untuk dilantik sebagai anggota DPRD Kota Tanjungpinang.

“Paling lambat 21 hari sebelum pelantikan semua sudah melaporkan harta kekayaannya,” sebut dia. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News