Baru 4 Hari Diputus Bebas Oleh Hakim, Awak Kapal Tanker MT Zakaria Kembali Ditangkap Bea Cukai

Bea Cukai
Kuasa hukum nahkoda kapal MT Zakira, Sudirman Situmeang saat terjadi ketegangan antara pihaknya dan petugas Bea Cukai. (Foto: Ist)

KARIMUN – Empat hari setelah dibebaskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karimun, Kepulauan Riau, dua kru kapal tanker MT Zakaria kembali ditangkap petugas Bea Cukai.

Keduanya adalah nakhoda, Muhammad Iman dan Anak Buah Kapal (ABK), Albi Zumara.

Awalnya, mereka diamankan Bea Cukai dalam Operasi Sriwijaya tahun 2022. Keduanya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Karimun, melawan Kepala DJBC Khusus Kepri sebagai termohon I dan Kepala KPU Bea dan Cukai Batam sebagai termohon II.

Dalam putusan sidang praperadilan yang dibacakan oleh hakim tunggal, Gracious Perangin-angin pada Jumat (02/12), permohonan keduanya diterima dan mereka dinyatakan bebas.

Namun, pada Selasa (6/12) malam, sekira pukul 19.40 WIB, petugas Bea dan Cukai Batam, Kepulauan Riau kembali melakukan upaya penahanan terhadap mereka.

Kuasa hukum nakhoda kapal MT Zakira, Sudirman Situmeang mengatakan, upaya penahanan kembali itu dilakukan Bea dan Cukai setelah penandatanganan pembebasan sesuai putusan hakim.

“Alasannya penahanan kurang jelas. Dia cuma nunjukin sprint saja,” kata Sudirman, Rabu (7/12/2022).

Sudirman menyebutkan majelis hakim menuangkan delapan butir di dalam putusan, termasuk pembebasan kliennya dari penahanan dan mengembalikan barang bukti kapal yang sebelumnya di tahan Bea Cukai.

“Ada delapan poin. Kita masih minta orangnya dulu dikeluarkan. Untuk kapalnya belum. Tapi itu sudah rusuh,” sebut Sudirman.

Dengan adanya kejadian tersebut, Sudirman menduga upaya penahanan kembali terhadap kliennya sebagai langkah hukum balas dendam Bea Cukai yang kalah dalam gugatan praperadilan.

Baca juga: Bea Cukai Tanjungpinang Benarkan 2 Oknum Petugas Aniaya Sopir Truk di Bintan

Sudirman menambahkan, sempat terjadi ketegangan antara pihaknya dengan Bea Cukai yang kembali mengamankan kru tanker MT Zakaria itu.

“Kejadiannya tadi malam. Penangkapan (diduga) balas dendam atas kekalahan praperadilan. Sekarang ini saya di Bea Cukai Batam minta surat penahanan. itu pun belum ada,” sebut Sudirman. (*)