Baru Dibentuk Jokowi, Ini Bedanya Kortastipikor Polri dengan KPK serta Kejagung

Presiden RI Joko Widodo didampingi Presiden RI Terpilih Prabowo Subianto menghadiri Apel Kesiapan Pengamanan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024. (Foto:Dok/presidenri.go.id)

JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo membentuk Korps Pemberantan Tindak Pidana Korupsi (Kortastripikor) di tubuh Polri dengan mengeluarkan Peraturan Presiden (Peepres) RI Nomor 122 Tahun 2024.

Dengan didirikannya Kortastipikor, maka jumlah lembaga yang mengusut dan menangani kejahatan luar biasa itu menjadi tiga yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kejaksaan.

Kortastipikor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi di bawah Kapolri,” bunyi pasal 20A ayat (1) Perpres 122/2024.

Kortastipikor bertugas membantu Kapolri dalam membina, mencegah, menyelidiki, dan menyidik dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ini penjelasan singkat beda Kortastipikor, KPK dan Kejaksaanm melansir dari cnnIndonesia.

Kortastipikor

Kortastipikor akan membantu Kapolri untuk membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan TPPU serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.

Kortastipikor dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kakortastipikor yang bertanggung jawab kepada Kapolri.

Adapun Kakortastipikor dibantu oleh seorang Wakil Kakortastipidkor yang disingkat Wakakortastipikor.

“Kortastipikor terdiri atas paling banyak 3 (tiga) direktorat,” sebagaimana bunyi Pasal 20A angka 5 Perpres 122/2024.

Selain itu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan tiga direktorat tersebut terdiri dari Direktorat Pencegahan, Direktorat Penyidikan serta Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset.

Dia mengatakan bahwa Kortastipikor akan berkoordinasi dengan instansi terkait mengenai penanganan tindak pidana korupsi.

“Bagian dari upaya Polri untuk bersama-sama dengan instansi yang lain dalam hal ini KPK, dan Kejaksaan untuk bisa mengoptimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Listyo Sigit Prabowo.

Diketahui, saat ini Polri memiliki Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Korupsi yang digawangi oleh sejumlah mantan pegawai KPK seperti Novel Baswedan dan kawan-kawan.

Meski demikian, Novel mengaku belum mengetahui pasti tugas dan ruang lingkup kerja dari Kortastipikor dimaksud.

Hanya saja, kata Novel, tugas-tugas tersebut mencakup pencegahan dan penindakan korupsi.

“Dengan terbentuknya Kortastipikor Polri ini kita harap upaya pemberantasan korupsi dilakukan dengan lebih baik lagi, dan saya tetap berpandangan bahwa penguatan KPK sebagai lembaga khusus pemberantasan korupsi tetap penting dilakukan,” kata Novel melalui pesan tertulis.

“Saya rasa, saya tidak ikut dalam Kortastipidkor karena saya belum pernah membahas atau mendiskusikan mengenai hal itu bersama dengan Direktorat Tipikor Bareskrim,” sambung dia.

Novel yang merupakan mantan penyidik KPK ini, merasa akan lebih banyak membantu Satgasus Pencegahan Korupsi Polri kendati Kortastipikor dibentuk. Hal itu akan dikerjakannya hingga ada arahan lebih lanjut dari Kapolri.

KPK

Berdirinya komisi pemberantasan korupsi (KPK) ditopang oleh Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002.

Dalam UU tersebut, KPK ditempatkan sebagai lembaga negara dalam rumpun eksekutif. KPK dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan apa pun.

Setidaknya terdapat enam poin yang menjadi tugas KPK. Yaitu melaksanakan tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi, Koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik, dan Monitor penyelenggaraan pemerintahan negara.

Selain itu, KPK melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi; Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan

terhadap tindak pidana korupsi, dan Tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Berdasarkan ketentuan Pasal 8 UU 19/2019, KPK berwenang mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan,dan penuntutan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi dan meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi terkait.

Selanjutnya melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dan meminta laporan kepada instansi berwenang mengenai upaya pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi.

“Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, KPK berwenang mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan,” bunyi Pasal 10A UU 19/2019.

Kejaksaan Agung

Pasal 39 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengatakan Jaksa Agung mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada Peradilan Umum dan Peradilan Militer.

Di institusi kejaksaan terdapat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang mempunyai tugas dan wewenang di bidang tindak pidana khusus, termasuk kasus korupsi.

Secara lengkap, lingkup bidang tindak pidana khusus meliputi penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Tugas dan wewenang Jampidsus juga termasuk eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat dan keputusan lepas bersyarat dalam perkara tindak pidana khusus serta tindakan hukum lainnya.