Baru Keluar dari Penjara, Residivis di Tanjungpinang Diringkus Polisi Gegara Curi Laptop

Dua pelaku ditahan di sel tahanan Polsek Bukit Bestari, Polresta Tanjungpinang, Kepri. (Foto: Andri DS/Ulasan.co)

TANJUNGPINANG – Polsek Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) menangkap seorang residivis kasus pencurian bernama Agus Samsudin.

Agus kembali ditangkap lantaran terbukti mencuri sebuah laptop milik warga yang tinggal di Dompak, Kota Tanjungpinang.

“Baru dua bulan keluar dari penjara. Dia (Agus Samsudin) sudah tiga kali masuk penjara, dengan kasus yang sama (pencurian),” kata Panit Reskrim Polsek Bukit Bestari, Polresta Tanjungpinang, Iptu Pepen Okta Vendry, Senin 28 Oktober 2024.

Awalnya, kata Pepen, pelaku bernama Agus Samsudin ditangkap anggota Polsek Tanjungpinang Barat karena yang bersangkutan melakukan aksi pencurian.

Tapi, lanjut Pepen, Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian yang dilakukan Agus Samsudin berada di Dompak. Sehingga pelaku dilimpahkan ke Polsek Bukit Bestari.

Saat itu, pelaku mengaku ke penyidik Polsek Bukit Bestari, bahwa dirinya melakukan aksi pencurian dengan sendiri.

Tapi, kata Pepen, pelaku mengaku menitipkan barang curian sebuah laptop ke temannya bernama Brayen Renoaldo. Pada saat itu, Brayen Renoaldo melakukan install ulang pada laptop tersebut.

Setelah itu, Agus dan Brayen membawa laptop tersebut ke tempat pegadaian. Barang curian tersebut digadai sebesar Rp2,5 juta.

Dari total itu, Brayen hanya menerima uang Rp400 ribu. Selebihnya sekitar Rp2,1 juta ke Agus digunakan untuk kebutuhan hidup.

“Buktinya terdapat surat gadai yang dimiliki mereka,” ujar Iptu Pepen Okta Vendry.

Atas perbuatan tersebut, lanjut dia, Agus dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan, dan diancam hukuman 7 tahun penjara.

Sedangkan pelaku Brayen dijerat Pasal 480 KUHP tentang Pertolongan Jahat dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.