NATUNA — Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Natuna bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk memperkuat dasar hukum dalam pelaksanaan siaga dan operasi pencarian dan pertolongan (SAR) di wilayah Natuna.
Penandatanganan dilakukan di Gedung Rapat Kantor Sar Natuna, dan disaksikan oleh sejumlah pejabat terkait dari kedua instansi, Jumat 17 Oktober 2025.
Kerja sama ini bertujuan meningkatkan kerjasama dalam memberikan bantuan hukum, pendapat hukum (Legal Opinion), pendampingan hukum, latihan dan/atau pelatihan SAR, serta dukungan SAR terhadap program kerja Kejaksaan sesuai kebutuhan dan permintaan.
Kepala Basarnas Natuna, Abdul Rahman, menjelaskan bahwa perjanjian kerja sama ini sangat penting untuk menjalankan tugas dan fungsi pelaksanaan operasi SAR, karena tidak menutup kemungkinan terjadi hal-hal yang berkaitan dengan hukum.
“Kita ingin pelaksanaan tugas Basarnas, khususnya dalam aspek hukum, administrasi, dan tata kelola kegiatan SAR, dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Surayadi Sembiring, juga menyampaikan bahwa perjanjian kerja sama ini merupakan langkah yang baik untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan pihaknya dalam menjalankan program kerja di wilayah Natuna, serta memberikan pendampingan hukum dalam pelaksanaan tugas-tugas SAR.
Sementara itu, Didi Hamzar, Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Basarnas, berharap bahwa perjanjian kerja sama ini dapat meningkatkan hubungan yang baik antara Basarnas dan Kejaksaan Negeri Natuna, serta memberikan dampak positif kepada masyarakat.
Ia juga mengajak para pimpinan instansi yang bertugas di wilayah natuna untuk memiliki alat deteksi dini kedaruratan, yaitu PLB (Personal Local Beacon) yang mampu menunjukkan koordinat posisi seseorang yang mengalami kondisi kedaruratan jika di aktifkan.
“Sebelum difungsikan PLB harus didaftarkan terlebih dahulu ke Basarnas dan pendaftarannya gratis,” jelasnya.
Dalam MoU ini juga kedua belah pihak sepakat untuk saling memberikan dukungan sumber daya manusia dan informasi dalam rangka penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan.


















