Batam Terapkan PPKM Level 4, Targetkan Kasus COVID-19 Turun

Wali Kota Batam Muhammad Rudi (Foto: Engesti)

Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Kepulauan Riau menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sampai tanggal 25 Juli 2021.

Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengatakan, hal ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

Penamaan PPKM Level 4, dikatakannya, sesuai dengan assesment Mentri Koordinator Perekonomian RI, di mana Batam termasuk ke dalam wilayah assesment level 4, atau level yang tertinggi dilihat dari grafik kasus COVID-19.

“Penerapan PPKM Level 4 ini akan kita lanjutkan, tentu dalam pelaksanaan akan lebih ketat dan untuk penerapan PPKM darurat sebelumnya akan menjadi evaluasi,” kata Rudi saat rapat bersama Forkopimda di halaman Pemko Batam, Rabu (21/07).

Untuk penerapannya, Rudi menjelaskan akan bekerja sama dengan pihak terkait agar penanganan COVID-19 berjalan dan kebutuhan masyarakat terpenuhi.

“Makanya kita bekerja sama bank-bank bantuan CSR untuk membantu menyelesaikan ini,” katanya.

Ia berharap, dengan diterapkannya PPKM Level 4 ini. Kasus COVID-19 bisa menurun.

“Kalau ini berjalan dengan baik. Maka Batam ini sudah bisa turun kembali seperti sebelumnya,” kata Rudi.

Selain itu, Ketua DPRD kota Batam, Nuryanto meminta kepada masyarakat agar ikut membantu pemerintah dalam menangani kasusnya COVID-19 di kota Batam.

“Masyarakat harus ikut andil, membuat pemerintah untuk menekan kasus COVID-19. Kesadaran masyarakat perlu,” katanya.

Menurutnya, penerapan PPKM darurat sebelumnya sudah berjalan dengan baik.

“Sudah berjalan dengan baik, kita evaluasi bersama. Yang belum sempurna kita sempurnakan bersama,” katanya. (*)

Pewarta : Engesti
Redaktur : Muhammad Bunga Ashab