Batas Usia Pensiun Perwira Jadi 60 Tahun, Berikut Draf Revisi UU TNI

Prajurit Korps Marinir TNI Angkatan Laut. (Foto:Dok/Kormar)

JAKARTA – Batas usia pensiun prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk perwira jadi 60 tahun dari sebelumnya 58 tahun. Sedang batas usia pensiun bintara dan tamtama jadi 58 tahun dari sebelumnya 53 tahun.

Perubahan batas usia pensiun tersebut, diatur melalui draf revisi Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 mengatur perpanjangan batas usia pensiun prajurit TNI.

Berdasarkan draf, ketentuan itu diatur lewat perubahan pada Pasal 53. Dalam UU 34/2004, usia pensiun perwira yaitu 58 tahun dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.

“Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi perwira dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi bintara dan tamtama,” bunyi Pasal 53 ayat (1) draf RUU TNI.

Kemudian UU 34/2004, Pasal 53 hanya terdiri dari satu pasal. Sementara dalam draf RUU usul inisiatif DPR, Pasal 53 terdiri atas lima ayat.

Selanjutnya, Pasal 53 Ayat (1), usia pensiun prajurit yang mulanya 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama diubah jadi 60 tahun dan 58 tahun.

Berikutnya, Ayat (2) mengatur bagi jabatan fungsional, prajurit dapat melaksanakan dinas hingga maksimal usia 65 tahun.

Lalu Ayat (3), perwira tinggi bintang empat dapat diperpanjang masa dinas keprajuritannya hingga maksimal dua kali yang ditetapkan lewat keputusan presiden (keppres).

“Perpanjangan masa dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) berlaku paling lama 2 (dua) tahun dan/atau dapat diperpanjang kembali sesuai dengan persetujuan Presiden,” bunyi Pasal 53 Ayat (4).

Pada rapat paripurna yang digelar Selasa 28 Mei 2024 ini, DPR mengesahkan empat RUU menjadi usul inisiatif DPR.

Selain mengesahkan RUU TNI, DPR juga mengesahkan RUU perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Kemudian RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Polri, dan RUU Perubahan ketiga UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Close