Batas Waktu Naik Turun Penumpang di Bandara Hang Nadim Batam 3 Menit

Penumpang saat turun dari kendaraan di Bandara Hang Nadim Batam. (Foto:Dok/Bandara Hang Nadim)

BATAM – Pihak manajemen Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menerapkan pembatasan waktu untuk turun dan naikkan penumpang maksimal 3 menit.

Aturan yang diterapkan pihak manajemen Bandara Hang Nadim tersebut diberlakukan mulai Jumat (01/09) mendatang.

“Bagi pengemudi atau pemilik kendaraan yang menurunkan dan menjemput penumpang diberi waktu maksimal tiga menit,” kata Aidhil P. Julian, Vice President Corporate Secretary, Rabu (30/08).

Aidhil juga menyampaikan, bahwa aturan itu telah melalui tahap sosialisasi dan uji coba sejak bulan Juni dan Agustus kemarin.

Menurutnya, penerapan aturan itu juga sebagai langkah manajemen PT Bandara Internasional Batam dalam mengendalikan kepadatan atau antrean kendaraan saat peak hours atau jam sibuk.

Setelah itu, ia berharap pengemudi segera memindahkan atau memarkirkan kendaraanya di parkiran untuk memberikan kesempatan kepada pengguna jasa lain.

“Tanda rambu dan papan pengumuman yang jelas juga sudah terpasang pada area keberangkatan dan kedatangan untuk memberitahukan para pengemudi atau pemilik kendaraan tentang aturan batas waktu,” tuturnya.

Selain itu, juga ada petugas khusus landside dan patroli untuk membantu menertibkan dan kelancaran pada area tersebut.

Selain itu, Bandara Hang Nadim Batam juga menyiapkan konsekuensi dan sanksi bagi pengemudi atau pemilik kendaraan yang melanggar aturan tersebut.

Salah satunya sanksinya adalah, akan dilakukan yakni ban kendaraan bakal digembok. Proses gembok ban kendaraan telah melalui prosedur yang sudah ditetapkan.

Prosedur tersebut antara lain:

1) Jika lebih dari 3 menit dilakukan pemanggilan (Announcment) kepada pengemudi atau pemilik kendaraan untuk memindahkan kendaraanya ke tempat yang telah di sediakan.

2) Jika dalam waktu 5 (lima) menit sejak pemanggilan tidak diindahkan maka akan dilakukan penggembokan ban kendaraan.

3) Dipasangkan surat teguran pada kendaraan yang melanggar.

4) Pengemudi atau pemilik kendaraan dapat menghubungi ADM (Airport Duty Manager) melalui nomor 0811 7766 737.

5) ADM (Airport Duty Manager) memberikan pengarahan kepada pengemudi atau pemilik kendaraan agar tidak mengulangi kembali.

6) Setelah mendapatkan pengarahan dari ADM (Airport Duty Manager) penggembokan ban kendaraan akan dibuka kembali dan mempersilahkanya pengemudi atau pemilik kendaraan untuk melanjutkan perjalanan.