BATAM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam menghentikan laporan bernomor 07 terkait dugaan pengrusakan alat peraga kampanye (APK) milik pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nomor urut 02, H Muhammad Rudi-Aunur Rafiq (Rudi-Rafiq).
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Batam, Zainal Abidin mengatakan, laporan yang diterima tanggal 14 Oktober 2024 tersebut, pihaknya telah melakukan proses klarifikasi dan kajian.
“Berdasarkan hasil pleno kami, status laporan bernomor 07 tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur pelanggaran,” ujarnya, Selasa 22 Oktober 2024.
Zainal menjelaskan, berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh Bawaslu, alat peraga kampanye berupa baliho yang dipasang di Perumahan Taman Sari, Kecamatan Sekupang itu dilepas oleh pemilik lahan, karena merasa tidak dimintai izin terlebih dahulu oleh tim paslon.
“Terkait pemasangan APK di tempat milik swasta atau milik warga harus izin dulu secara tertulis,” ucapnya.
Zainal menyebutkan, pihaknya berkesimpulan bahwa pemasangan baliho tersebut tidak pada tempatnya atau tidak sesuai dengan titik yang telah ditentunkan KPU Kota Batam.
“Karena laporan ini merupakan dugaan pelanggaran pidana, jadi sebelum diplenokan, kami berkoordinasi terlebih dahulu bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu),” kata Zainal.
Baca juga: Bawaslu Batam Hentikan Laporan Terkait Camat Batu Ampar
Bawaslu juga mengimbau kepada seluruh tim pasangan calon kepala daerah untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dalam pemasangan APK.
“Mari kita bersama-sama menjaga suasana pilkada yang aman, kondusif, serta mewujudkan pilkada 2024 yang sehat dan damai,” ujar Zainal. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News