Bawaslu Batam Ingatkan Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024 dan Bijak dalam Bermedsos

Komisioner Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza. (Foto:Irvan Fanani/Ulasan.co)

BATAM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam kembali mengingatkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menyambut tahun politik Pemilu 2024, dengan bijak menggunakan media sosial (medsos).

Dalam hal ini, ASN dilarang untuk melakukan tindakan seperti menyukai, mengomentari, atau membagikan konten terkait Calon Legislatif (Caleg).

Komisioner Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza menjelaskan, bahwa Bawaslu telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam menjalankan tugas pengawasannya.

“Sebelumnya, kami telah memiliki kesepakatan kerja sama (MoU), dengan Menkominfo dan Bareskrim khususnya dalam mengatasi kejahatan siber,” ujar Reza, Selasa (07/11).

Reza juga mengingatkan, ASN harus netral dalam konteks Pemilu guna menjaga integritas kompetisi politik dan melindungi kepentingan publik, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 2 Undang-Undang No 5 Tahun 2014.

“Setiap pegawai ASN harus mematuhi prinsip netralitas, tidak boleh memihak kepada pihak manapun, dan tidak boleh terpengaruh oleh kepentingan tertentu. Keberpihakan ASN akan mengganggu kelancaran dan keadilan pemilu,” tegasnya.

Tak hanya ASN, Bawaslu juga aktif mengawasi media sosial partai politik (parpol) yang telah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya.

Baca juga: 4 Negara dengan Biaya Pemilu Tertinggi di Dunia: Indonesia Menempati Urutan Ketiga

Parpol hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi melalui media elektronik, dalam periode 21 hari sebelum hari tenang pemilu.

“Biasanya, partai politik mendaftarkan hingga 20 akun media sosial mereka kepada KPU, dan kami juga melakukan pengawasan terhadapnya,” tambahnya.

Lebih lanjut, Reza mengatakan, netralitas ASN adalah simbol dari pemberian pelayanan yang adil untuk memastikan bahwa pelayanan publik tidak terpengaruh oleh pertimbangan politik, dan untuk memastikan bahwa kebijakan pemerintah tetap berfokus pada kepentingan umum.

“Netralitas ASN adalah dukungan terhadap prinsip-prinsip demokrasi dengan memastikan pelaksanaan pemilu yang adil, serta memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam memilih secara bebas, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat,” ungkapnya.

“Dalam peran mereka sebagai profesional, ASN harus memperlakukan politisi dan partai politik dengan setara dan tidak boleh memihak. Mereka harus bekerja secara independen berdasarkan kepentingan negara dan masyarakat, tanpa terpengaruh oleh siklus politik yang berjalan dalam rentang lima tahun,” tambah Reza.

Selain mengenai konten di media sosial, ASN juga diwajibkan untuk menjaga pose dan tindakan tubuh mereka.

ASN dilarang melakukan pose atau bahasa tubuh yang dapat diidentifikasi, sebagai dukungan kepada calon tertentu, baik itu calon presiden, anggota legislatif maupun kepala daerah.