BATAM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batam mengakui partisipasi pemilih anjlok pada perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua Bawaslu Batam, Antonius Itoloha Gaho menyebut berdasarkan pantauan pihaknya selama hari pencoblosan, partisipasi pemilih dinilai cukup rendah. “Keliatannya partisipasi cukup rendah,” ujarnya, Jumat 29 November 2024.
Saat ditanyakan apakah ada potensi tingkat partisipasi di bawah 50 persen, ia mengatakan belum bisa menyampaikan, karena belum ada persentase resmi yang menunjukan data tersebut, apalagi saat ini masih dalam proses penghitungan.
“Kita belum berani menghitung lah (berapa persennya) karena masih penghitungan kan, tapi kemungkinan di angka segitulah, 50 persen kurang lebih,” ungkapnya.
Sementara itu, Pengamat politik dari Stisipol Raja Haji, Endri Senopaka, mengungkapkan bahwa tingkat partisipasi pemilih di Batam berdasarkan data tentatif yang diperoleh tergolong cukup rendah.
“Kemungkinan sekitar 60 persen,” katanya.
Endri menjelaskan, rendahnya partisipasi tersebut dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk cuaca hujan yang mengguyur Batam. Namun, ia menilai faktor cuaca tidak terlalu signifikan.
“Karena masih ada juga yang pergi ke TPS,” ungkapnya.
Ia lebih menyoroti persoalan pandangan masyarakat terhadap pentingnya pemilihan kepala daerah. Menurutnya, ada kemungkinan sebagian masyarakat merasa tidak terakomodir oleh pasangan calon yang tersedia, sehingga memilih untuk bersikap apatis.
“Sehingga mereka memilih untuk tidak memperdulikan, bisa jadi seperti itu,” ujarnya.
Meski begitu Endri menekankan bahwa tidak bijak untuk langsung menyimpulkan penyebab rendahnya partisipasi. Mobilitas masyarakat Batam yang tinggi juga bisa menjadi faktor signifikan. Meskipun Batam memiliki jumlah pemilih terbesar di Kepri, potensi partisipasi rendah tetap menjadi tantangan di kota industri ini.
“Itu kalau secara angka, namun bisa jadi secara riilnya para pemilih terdaftar ini tidak benar-benar ada di Batam atau tidak berada di alamat yang sesuai dengan DPT. Namun karena KTP-nya terdaftar di DPT karena basis datanya dari Disduk sehingga namanya terdaftar,” jelasnya.
Baca juga: Partisipasi Pemilih Pilkada Bintan Menurun, KPU Ungkap Penyebabnya
Menurut ketentuan Peraturan KPU nama pemilih di DPT tidak boleh dicoret ketika tidak ada data valid tentang perpindahan domisilinya atau terkait pemilih itu sudah meninggal atau belum.
“Sehingga namanya terus muncul, ini yang jadi persoalan. Di kota Batam data pemilih cukup banyak jika kita bandingkan data Pemilu 2024 dengan 2019 ada ratusan ribu pemilih, jadi ada banyak faktor lah,” pungkasnya. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News