BATAM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam melanjutkan laporan dugaan pelanggaran kampanye di fasilitas pemerintah non komersial di Dataran Engku Putri dalam acara pesta budaya yang berlangsung pada Ahad 3 November 2024 lalu.
Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itoloha Gaho mengatakan, laporan masyarakat tersebut telah diterima pihaknya pada Jumat 8 November 2024.
“Berdasarkan hasil kajian yang sudah kami lakukan dua hari lalu, laporan tersebut telah memenuhi syarat materil dan formil,” ujarnya, Selasa 12 November 2024.
Antonius menjelaskan, saat ini pihaknya telah melakukan registrasi terhadap laporan tersebut dan telah memasuki proses klarifikasi.
“Sudah kami register dengan nomor laporan 08. Proses klarifikasi sedang berjalan, kita memanggil pihak pelapor, saksi dan juga terlapor,” ucapnya.
Baca juga: Tim Rudi-Rafiq Laporkan Dugaan Pelanggaran Kampanye di Engku Putri ke Bawaslu
Ia menambahkan, bahwa pihak terlapor dalam berkas dugaan pelanggaran kampanye yang diterima oleh Bawaslu yakni paslon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1, Ansar Ahmad dan Nyanyang Haris Pratamura.
“Proses klarifikasi dan pendalaman laporan ini kita lakukan seperti biasa, yakni tiga plus dua hari. Kita tunggu saja hasil klarifikasi nanti seperti apa. Dari proses klarifikasi ini nantinya kita bisa menentukan apakah memenuhi unsur pelanggaran atau tidak,” kata Antonius. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

















