Bawaslu Bintan Diminta Tidak Tebang Pilih Tertibkan APK Caleg

Bawaslu Bintan
Beberapa spanduk caleg masih terpampang di salah satu persimpangan jalan Bintan Timur. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) diminta tidak tebang pilih dalam menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) milik calon legislatif (caleg).

Sebab, di lapangan masih terdapat spanduk caleg bertebaran di beberapa titik persimpangan jalan kawasan Bintan Timur.

“Tengoklah sendiri sana, di beberapa persimpangan jalan masih ada APK milik caleg. Sebelumnya sudah ditertibkan (APK milik caleg) oleh Bawaslu. Sekarang dibiarkan begitu saja,” ucap Budiman, salah seorang warga Bintan, Selasa (21/11).

Ia yakin bahwa yang terpajang di persimpangan jalan raya adalah APK. Sebab, tercantum logo partai politik (parpol) disertai nomor, nama caleg, nomor urut, dan caleg DPRD Kabupaten Bintan, Provinsi. “Itu dah jelas. Masa dibiarkan begitu saja. Jangan tebang pilihlah,” sebut dia.

Merespons itu, Ketua Bawaslu Bintan, Sabrima Putra menyebutkan, spanduk yang terpajang milik caleg di beberapa titik Bintan Timur bukan masuk kategori APK. Tetapi, masuk kategori Alat Peraga Sosialisasi (APS).

“APS itu tidak ada unsur ajakan. Seperti tanda coblos, mohon dukungan, hingga bahasa mencoblos lainnya serta bahasa ajakan lainnya,” katanya.

Ia menjelaskan, adapun kategori APK, apabila tiga unsur terpenuhi, seperti ada peserta pemilu, unsur ajakan, adanya visi misi atau citra diri.

“Kalau hanya terpenuhi dua unsur, itu belum masuk kategori APK. Tapi, tetap APS. Kami sudah konsultasi ke Bawaslu Provinsi Kepri dan Bawaslu RI,” tegas dia.

Baca juga: Bawaslu Tanjungpinang: ASN Tidak Netral Akan Ada Sanksi

Lanjut dia, Bawaslu Kabupaten Bintan tidak tebang pilih untuk tertibkan APK milik caleg yang melanggar aturan. “Kami tidak tebang pilih, jika ada spanduk milik caleg masuk tiga unsur, kita tertibkan,” sebut dia. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News