Bawaslu Bintan: Penyelidikan Dugaan Politik Uang Sesuai Prosedur

Tanjungpinang, Ulasan. Co – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau menegaskan proses penyelidikan terhadap kasus dugaan politik uang sesuai prosedur.

Ketua Bawaslu Bintan Febriadinata, di Bintan, Selasa, meminta seluruh pihak menghormati proses penyelidikan terhadap kasus tersebut di Sentra Penegakan Hukum Terpadu.

“Pemeriksaan klarifikasi terhadap saksi-saksi berjalan sesuai prosedur oleh Gakkumdu Kabupaten Bintan,” katanya.

Febriadinata mengatakan pihaknya telah meminta keterangan terhadap 12 orang saksi sejak Senin (30/11) hingga Selasa dini hari. Mereka terdiri dari Meliyanti, pelapor kasus itu, dan juga orang-orang yang hadir dalam kegiatan yang dilaksanakan Sapma Pemuda Pancasila beberapa hari lalu.

“Proses ini masih berjalan sampai tiga hari dan dapat dilakukan penambahan waktu dua hari,” ujarnya.

Febri mengatakan pihaknya juga akan meminta klarifikasi terhadap 14 orang lainnya. Mereka terdiri dari terlapor maupun ahli.

Kemudian pembahasan kedua akan dilakukan di Sentra Gakkumdu Bintan untuk menentukan apakah bisa di lanjutkan ke tahap penyidikan.

“Kita tunggu saja proses ini berjalan. Marilah kita menjaga situasi pilkada menjelang hari lemungutan nanti agar berjalan kondusif, serta tidak menyebarkan fitnah, hoaks maupun SARA,” imbaunya.

Berdasarkan catatan Antara, kasus dugaan politik itu tersebut bermula ketika Calon Bupati Bintan Nomor Urut I, Apri Sujadi diundang dalam acara yang dilaksanakan Sapma Pemuda Pancasila beberapa hari lalu. Beberapa hari seusai acara tersebut, Meliyanti yang hadir dalam kegiatan Sapma PP itu, didampingi Jhonson Panjaitan, pengacara dari Calon Bupati Bintan Nomor Urut 2, Alias Wello-Dalmasri melaporkan dugaan politik uang yang dilakukan Apri Sujadi. (Tim)