BINTAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bintan meminta keterangan Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), Juni Aziwantoro.
Pihak BAZNAS Bintan diperiksa Bawaslu terkait kasus penemuan kartu nama calon legislatif (caleg) Partai Golkar, Elyza Riani di dalam paket sembako BAZNAS yang dibagikan ke masyarakat Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan, Selasa 5 Desember 2023.
“Tadi, saya sudah memberikan klarifikasi kepada pihak Bawaslu Kabupaten Bintan,” kata Juni, Senin 18 Desember 2023.
Ia mengaku diperiksa Bawaslu terkait proses pembagian paket sembako BAZNAS kepada masyarakat. “Ada sekitar 18 pertanyaan. Ya, pertanyaannya seputaran proses pembagian paket sembako saja. Ya, sekitar 30-40 menit saja tadi memberikan klarifikasi,” sebut dia.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan, Sabrima Putra membenarkan, pihaknya telah meminta keterangan BAZNASterkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Selain BAZNAS, ada beberapa pihak lainnya juga sudah memberikan klarifikasi terkait hal yang sama. “Ada beberapa orang yang diminta klarifikasi. Tentu, kami tidak bisa menyebutkan,” ucap Sabrima.
Baca juga: Bawaslu Bintan Bentuk Tim Ungkap Kasus Kartu Nama Caleg di Paket Sembako BAZNAS
Baca juga: Caleg Golkar Diduga Selipkan Kartu Nama Dalam Paket Sembako BAZNAS Bintan
Baca juga: Caleg Bagi-Bagi Duit di Natuna, Bawaslu Kepri: Lagi Diusut
Ia juga tidak bisa menyampaikan materi klasifikasi saat ditanya oleh awak media ini. Alasannya, masih tahap klarifikasi terkait dugaan pelanggaran Pemilu tersebut.
Setelah selesai klarifikasi, pihaknya akan membuat kajian akhir yang akan dibawa rapat hingga sidang pleno bersama anggota Bawaslu Kabupaten Bintan. “Nanti, kita akan rilis,” sebut dia. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News