Bawaslu Bintan Petakan Potensi Rawan PSU di Beberapa TPS

Bawaslu Bintan
Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan, Sabrima Putra. (Foto:Andri DS/Ulasan.co)

BINTAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) telah memetakan beberapa Tempat Pemilihan Suara (TPS) Pemili 2024 di wilayahnya yang rawan terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Hal ini didasarkan pada pengalaman terjadinya PSU pada Pemilu 2019 di wilayah Teluk Sebong dan Bintan Timur.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan, Sabrima Putra menjelaskan, bahwa PSU terjadi karena adanya pemilih dari luar Kabupaten Bintan yang melakukan pencoblosan di TPS di dua wilayah kecamatan tersebut, tanpa mengurus pindah pilih terlebih dahulu.

“Kemungkinan kekhilafan KPPS terhadap pemilih tersebut. Sehingga diberikan kesempatan, untuk memilih atau mencoblos di TPS,” kata Sabrima, Sabtu 27 Januari 2024.

Selain itu, ada juga anggota KPPS yang memberikan lebih dari satu surat suara kepada pemilih.

Ia mencohtohkan, pemilih memiliki KTP Lingga tapi mencoblos di Bintan. Pemilih tersebut seharusnya mendapat 4 surat suara, bukan 5 surat suara untuk di coblos.

“Potensi seperti itu menjadi perhatian kita melalui PTPS yang bertugas di TPS nanti,” sambung dia.

Untuk mencegah hal ini terjadi, Bawaslu Kabupaten Bintan akan memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) sehingga mereka dapat mencegah terjadinya kekeliruan yang menyebabkan PSU.

Sabrima juga menekankan, pentingnya sinergi antara KPPS dan PTPS, di mana KPPS harus berdiskusi dan meminta saran kepada PTPS untuk mencegah kesalahan yang dapat terjadi.

“KPPS harus bersinergi dengan PTPS. Karena KPPS pasti akan sering tanya dengan PTPS nanti. Tapi, sebatas meminta saran saja, bukan keputusan. Keputusan ada di KPPS,” sebut dia.