Bawaslu Bintan Serahkan Bukti Dua Bacaleg dari Golkar Berstatus Pegawai ke KPU

Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan, Sabrima Putra.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan, Sabrima Putra. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bintan, Kepri menyerahkan bukti dua Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari Partai Golkar yang berstatus pegawai.

Bukti diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan milik Bacaleg Partai Golkar Kabupaten Bintan, adalah Cokki Wijaya Saputra dan Elyza Riani.

Untuk Cokki Wijaya Saputra terbukti berstatus pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Kepri.

Kemudian Elyza Riani berstatus sebagai pegawai honorer Pemprov Kepri yang bertugas di lingkungan Sekretaris Dewan (Sekwan) Provinsi Kepri.

Tepatnya, lanjut Sabrima Putra, di Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri.

“Hari ini (Jumat), kita sudah menyerahkan bukti-bukti itu ke KPU Bintan,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan, Sabrima Putra di kantornya, Jumat (08/09).

Sabrima Putra telah menyerahkan bukti ke KPU Bintan berupa surat pengunduran diri dan SK pemberhentian kedua Bacaleg tersebut

“Semua kami sampaikan ke KPU Bintan melalui saran perbaikan,” sebut dia.(*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News