BINTAN – Polemik penanganan kasus dugaan kampanye terselubung oleh Bawaslu Bintan menjadi sorotan publik baru-baru ini.
Sorotan itu mencuat setelah Bawaslu Bintan memutuskan bahwa kasus dugaan kampanye terselubung HUT Partai Golkar ke-60 di Relief Antam Kijang, Kabupaten Bintan, beberapa waktu lalu menilai tidak memenuhi unsur.
Terkait polemik itu turut disorot Ridarman Bay selaku perpanjangan tangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP) di Kepri.
Ridarman menilai dalam penanganan kasus dugaan pelanggaran kampanye harus ada beberapa unsur yang terpenuhi.
“Unsur yang harus dilihat, jadwalnya. Kemudian penyampaian tersebut apakah ada visi misi, kemudian ajakan dan alat praga,” katanya, Rabu 31 Oktober 2024.
Menurutnya, unsur yang bisa disebut pelanggaran yakni harus semuanya terpenuhi. Namun, jika hanya beberapa, itu disebut cacat hukum.
“Kalau semua unsur tadi terpenuhi, baru melanggar. Kalau beberapa itu bahasanya cacat hukum,” ucap dia.
Ia menambahkan, perihal doorprize yang tidak diperkenankan yakni hadiah dalam bentuk uang maupun barang di atas nominal tertentu yang diberikan paslon. “Kalau hadiah itu dari paslon itu yang salah,” ungkapnya.
Baca juga: Bawaslu Bintan Sebut Pidato dan Pantun Kampanye di HUT Golkar Hal Wajar
Kendati demikian, jika ada masyarakat yang ingin melaporkan kejadian itu bisa ke DKPP.
“Misalnya melaporkan Bawaslu tidak profesional, tidak adil atau tidak tegas. Jika benar, maka perihal tersebut ditindaklanjuti. Tapi, harus disertai dengan alat bukti,” pungkasnya. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News