BINTAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bintan dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau kompak mengembalikan dana hibah ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan.
Pengembalian dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Bintan di dua lembaga ini, ditandai dengan penyerahan dokumen laporan penanggungjawab pengelolaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada Pemilihan Bupati (Pilbup) Bintan tahun 2024.
Bupati Bintan, Roby Kurniawan menerima dokumen laporan penanggungjawab pengelolaan dana hibah, baik diserahkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan, Sabrima Putra, dan Ketua KPU Kabupaten Bintan, Haris Daulay di ruang rapat dua Kantor Bupati Bintan berada di Bintan Buyu, Senin 5 Mei 2025.
Bawaslu Bintan menggunakan dana hibah yang bersumber dari Pemkab Bintan sebesar Rp7,1 miliaran dari Rp7,2 miliaran atau 99,63 persen.
“Tanggal 17 April 2025 kemarin, kami sudah kembalikan kepada Pemkab Bintan melalui rekening Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Bintan Rp26,4 jutaan,” kata Sabrima Putra disela selesai menyerahkan dokumen laporan penanggungjawab pengelolaan dana hibah.
Rp3 miliar kata Sabrima, digunakan untuk kebutuhan operasional hingga keperluan Panwascam hingga pengawasan kelurahan/desa sampai pengawas ke TPS se-Kabupaten Bintan untuk pengawasan Pilbup Bintan tahun 2024.
Dari Rp3 miliar diperuntukkan untuk bayar sewa gedung, perjalanan dinas di setiap Panwascam hingga pengawasan kelurahan/desa sampai pengawas ke TPS se-Kabupaten Bintan.
“Selebihnya untuk kebutuhan operasional maupun kebutuhan pendukung lainnya di Bawaslu Kabupaten Bintan,” sebut dia.
Berbeda dengan KPU Kabupaten Bintan yang mengembalikan dana hibah sebesar Rp3,4 miliar dari total anggaran hibah Rp15 miliar. Karena dana hibah yang digunakan untuk kebutuhan Pilbup Bintan sebesar Rp10,074 miliar di tahun 2024, dan Rp1,4 miliaran di tahun 2025.
“Yang hari ini, tadi kami sudah sampaikan secara resmi kepada Pak Bupati Bintan, dan sekaligus menyampaikan realisasi dan sisa anggaran hibah tersebut,” kata Haris Daulay.
Sisa anggaran hibah yang dikembalikan, Haris menjelaskan, ada beberapa kegiatan yang semula direncanakan sebelumnya saat Pilbup Bintan kemarin. Seperti yang direncanakan ada empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan, tapi terealisasi nya hanya satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan.
Lalu, dari 400 pemilih per TPS, tapi dilakukan rasionalisasi sebanyak 600 pemilih TPS, sehingga jumlah TPS menjadi berkurang pada Pilbup Bintan.
“Ada anggaran lainnya, yang misalkan untuk relawan demokrasi. Itupun kami tidak gunakan karena tidaknada petunjuk teknis dari KPU RI, dan masih ada kegiatan lainnya,” sebut dia.
Dalam kesempatan ini, Bupati Bintan, Roby Kurniawan mengucapkan terimakasih kepada pihak Bawaslu Kabupaten Bintan dan KPU Kabupaten Bintan yang sudah menjalankan proses pelaksanaan dan pengawasan Pilbup Bintan kemarin.
“KPU dan Bawaslu sudah mengembalikan dana hibah ke Pemkab Bintan, dan masuk ke kas kita (Pemkab Bintan),” ucap Roby.
Dan, direncanakan dana hibah berada di kas daerah akan digunakan untuk kekurangan pembangunan. Cuman, tidak secara detail kekurangan pembangunan yang seperti apa di Kabupaten Bintan.
“Ya (dana hibah yang dikembalikan), untuk menutupi kekurangan pembangunan yang sudah direncanakan,” sebut dia mengakhiri wawancara.