IndexU-TV

Bawaslu Karimun Wanti-Wanti Paslon dan Tim Pemenangan Tak Lakukan Pelanggaran

Ketua Bawaslu Karimun
Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, Muhammad Iskandar. (Foto: Elhadif Putra)

KARIMUN – Bawaslu Karimun mewanti-wanti pasangan calon (paslo) dan tim pemenangannya agar tidak melakukan aktivitas atau kegiatan yang dapat didefinisikan sebagai kegiatan kampanye menjelang tanggal 25 September 2024.

Hal tersebut ditegaskan Badan Pengawasan Pemilu Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), pasca penetapan paslon dan  penetapan nomor urut bupati-wakil bupati Karimun.

Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, Muhammad Iskandar membeberkan sejumlah aturan yang tidak boleh dilanggar oleh tim kampanye para paslon di Pilkada tahun 2024.

“Kami mengimbau kepada partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, pasangan calon, dan atau tim kampanye untuk tidak melakukan aktivitas atau kegiatan yang dapat didefinisikan sebagai kegiatan kampanye, pasca ditetapkannya pasangan calon dan sebelum memasuki tahapan kampanye yang akan dilaksanakan pada tanggal 25 September 2024,” tegas Iskandar, Senin 23 September 2024.

Iskandar mengatakan pelaksanaan tahapan kampanye baru boleh dilaksanakan sejak tanggal 25 September hingga 23 November 2024.

“Bawaslu mengimbau agar melaksanakan tahapan kampanye sesuai dengan tata cara, mekanisme dan prosedur. Juga memperhatikan larangan-larangan dalam berkampanye sebagaimana yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbaunya.

Adapun larangan yang tidak diperbolehkan diantaranya mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
RI Tahun 1945.

Kemudian menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan para calon gubernur-wakil gubernur, calon bupati-wakil bupati, calon walikota-wakil walikota dan partai politik.

Lalu melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan atau kelompok masyarakat. Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan partai politik.

Selanjutnya mengganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban umum. Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan
dari pemerintahan yang sah. Merusak dan menghilangkan alat peraga kampanye.

Juga dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah. Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan (khusus tempat pendidikan dikecualikan bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi atau sebutan lain, dan hadir tanpa atribut kampanye serta tidak mengganggu fungsi dan peruntukannya serta tidak melibatkan anak).

Dilarang melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan atau dengan kendaraan di jalan
raya. Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.

Baca juga: KPU Tetapkan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Karimun

Iskandar juga menegaskan tim kampanye, petugas penghubung pasangan calon, relawan atau pihak lain yang terlibat dalam kegiatan kampanye adalah pihak-pihak yang tidak dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Seperti pejabat BUMN, BUMD, ASN, anggota Polri, anggota TNI, kepala desa, lurah, perangkat desa dan perangkat kelurahan,” ucapnya.

Kepada seluruh tim kampanye, Iskandar berpesan agar memperhatikan pemasangan alat peraga kampanye, harus sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version