Bawaslu Kepri Gelar Sidang Perdana Laporan Dana Fiktif Kampanye Partai NasDem Lingga

Bawaslu Kepri
Sidang perdana dugaan dana kampanye fiktif Partai NasDem Lingga di Bawaslu Kepri. (Foto: Ardiansyah)

TANJUNGPINANG – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Riau (Kepri) menggelar sidang perdana terkait laporan dana fiktif kampanye Partai NasDem Kabupaten Lingga.

Ketua Sidang Bawaslu Kepri, Rosnawati mengatakan, sidang perdana yakni laporan atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu. Namun, sidang perdana tersebut akan dilanjutkan untuk pembacaan jawaban terlapor pada Rabu 24 April 2024.

“Hari ini sidang perdana pembacaan laporan, dan besok akan dilanjutkan jawaban pelapor,” kata Ros di Kantor Bawaslu Kepri.

Ia menambahkan, ada dua penanganan pelanggaran yang berbeda yakni di Bawaslu Lingga dan Bawaslu Kepri. Di mana kewenangan Bawaslu Kepri yakni dugaan pelanggaran administrasi.

“Memang ada dua jenis pelanggaran. Yang ditangani oleh Bawaslu Lingga yakni dugaan tindak pidana pemilu dan di Bawaslu Kepri dugaan pelanggaran administrasi,” ucapnya.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Pelapor, Abhan menyampaikan, laporan yang disampaikan yakni adanya dugaan pelanggaran, di mana KPU melanggar administrasi persetujuan dana kampanye.

“Sebetulnya dana kampanye ini sudah dicabut oleh bendahara. Semestinya tidak dilanjutkan pemeriksaan. Karena dicabut, artinya partai NasDem tidak menyampaikan LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye) sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujar Abhan.

Menurutnya, dengan tidak adanya laporan LPPDK, maka caleg partai tersebut tidak bisa ditetapkan sebagai calon DPRD terpilih.

“Kita sudah cabut laporan LPPDK pada 19 Maret, sebelum audit KAP. Kalau itu dicabut pada 19 maret maka tidak ada LPPDK dari partai Nasdem,” terangnya.

“Tapi KPU Lingga melanjutkan pemeriksaan KAP. Ini yang kami laporkan adanya dugaan laporan administratif,” tuturnya.

Baca juga: Bendahara NasDem Lingga Bongkar Dugaan Laporan Dana Kampanye Fiktif 

Sementara itu, pelapor, Encik Basri menyebut, alasan pencabutan laporan tersebut karena tidak benar atau fiktif di mana laporan yang masuk untuk dana kampanye Partai NasDem Lingga hanya sebesar Rp100 ribu.

“Itu fiktif karena hanya Rp100 ribu dari awal hingga akhir,” pungkasnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News