Bawaslu Kepri Gelar Sosialisasi Tata Cara Pelaporan Pelanggaran Pemilu

Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril (Foto:Randi RK/Ulasan.co)

BATAM – Badan pengawas pemilihan umum Kepulauan Riau (Bawaslu Kepri) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi tata cara pelaporan pelanggaran pemilu tahun 2024 di Asia Link Hotel Lubuk Baja, Kota Batam, Rabu 25 Juli 2024.

Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan upaya pencegahan terhadap pelanggaran pada Pilkada 2024 Nanti.

Selain itu, lanjut dia, sosialisasijuga menghadirkan beberapa tenaga ahli untuk memberikan pendidikan politik kepada peserta, sehingga semangat pengawasan dapat tersalurkan juga ke masyarakat umum.

“Dalam acara ini kami mengundang sejumlah elemen masyarakat, organisasi, mahasiswa, kelompok Cipayung, universitas, kelompok disabilitas dan termasuk juga awak media,” kata Zulhadril.

Dia menambahkan, untuk memetakan potensi pelanggaran, Bawaslu Kepri kini sedang menyusun indeks kerawanan pemilihan untuk Pilkada 2024, yang berbeda dengan Pemilu legislatif dan pilpres 2024 kemarin.

Selain itu, Zulhadril menyampaikan bahwa Bawaslu tidak bisa melakukan pengawasan sendirian. Menurutnya, pengawasan terhadap jalannya pemilihan merupakan kewajiban semua pihak.

“Tagline Bawaslu kan bersama rakyat awasi pemilu, karena pemilihan adalah kepentingan publik,” tuturnya.

Namun Zulhadril tidak menampik pada tahapan verifikasi pencalonan perseorangan yang kini sedang berjalan, Bawaslu belum bisa menindak siapapun yang telah melakukan sosialisasi pencalonan ke masyarakat.

Hal ini disebabkan Bawaslu baru bisa melakukan penegakan hukum pemilu, saat para kandidat telah ditetapkan sebagai calon.

“Kalau saat ini masyarakat hanya bisa menggunakan azas kepantasan dan kepatutan saja, sementara ini kami hanya bisa menegur namun belum bisa menindak,” ungkapnya.