Bawaslu Kepri Imbau Warga Melapor Jika NIK Dicatut Parpol

Zulhadril Putra.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Riau (Kepri) Zulhadril Putra. (Foto: Ardiansyah Putra)

TANJUNGPINANG – Anggota Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Riau (Kepri) Zulhadril Putra, mengimbau warga melapor jika ada pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) oleh partai politik (parpol).

Ia mengatakan, dari data di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) ada nama-nama masyarakat dicatut dan terdaftar sebagai anggota partai.

“Banyak masyarakat yang dicatut namanya ke dalam satu partai, padahal masyaralat itu tidak tahu apapun,”katanya di Tanjungpinang, Kamis (29/09).

Ia menyampaikan, jika ada masyarakat yang namanya dicatut, maka partai harus mengeluarkan surat dan klarifikasi terkait pencatutan itu. “Seandainya ada nama yang dicatut maka partai harus mengkonfirmasi atau mengklarifikasi. Karena ini terkait nama baik masyarakat yang dicatut dan partai yang mencatut nama,” ucapnya.

Baca juga: Bawaslu Kepri Awasi Pemutakhiran Data Pemilih Tetap Pilkada 2024

Ia menegaskan, apabila ada nama masyarakat yang dicatut oleh partai, maka segera laporkan ke Bawaslu dan nantinya Bawaslu akan meneruskan ke KPU untuk mengecek data di Sipol.

“Setelah diverifikasi adanya pencatutan, Bawaslu akan meminta KPU untuk melakukan penghapusan data yang dicatut,” pungkasnya. (*)