Bawaslu Kepri Lakukan Pengawasan Melekat ke Peserta Pemilu 2024 selama Masa Kampanye

Kordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kepri, Mariyamah. (Foto:Irvan Fanani/Ulasan.co)

BATAM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), terus melakukan pengawasan melekat kepada peserta pemilu di lapangan selama masa kampanye yang terhitung sejak 28 November 2023 lalu.

Kordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kepri, Mariyamah menegaskan, bahwa pengawasan yang dimaksud, yakni mengawasi kegiatan yang dilakukan peserta pemilu di lapangan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Reses dewan juga harus kami awasi. Kegiatan PKK seperti yang di Bintan juga kami awasi karena disana ada tim kampanye. Kegiatan itu misalnya bagi-bagi materi yang tak diatur dalam PKPU, maka kami akan tegur itu tidak boleh,” ujar Mariyamah, Sabtu 16 Desember 2023.

Miisalnya ada kegiatan kampanye pukul 22.00 WIB, lanjutnya, petugas kami akan tetap ikut ke lapangan menjalankan tugas melakukan pengawasan.

Apabila ada yang melanggar hukum tidak sesuai dengan PKPU, maka dengan tegas Bawaslu akan melakukan tindak lanjut.

Baca juga: Bawaslu Kepri Ingatkan Pasang Iklan Kampanye di Media Belum Diperbolehkan

“Kita tidak melihat siapa orang yang ada didalam itu. Kita akan proses secara mekanisme,” tegas Mariyamah.

Beberapa hal yang dilakukan dan menjadi tugas serta kewenangan Bawaslu yakni mengawasi mencegah dan menindak.

“Kami mengedepankan upaya pencegahan. Ketika ada potensi pelanggaran dari peserta pemilu ataupun masyarkat, makam akan kita cegah,” ucapnya.

Mariyamah juga menyebutkan, media massa harus mampu mengimbangi isu-isu negatif yang berkembang terkait kepemiluan saat ini.

Misalnya, ada media sosial yang menyebarkan konten-konten negatif, bisa dilaporkan kepada tim pokja (kelompok kerja).

“Bawaslu bukanlah apa-apa. Bersama rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu menegakkan keadilan pemilu,” pungkasnya.