Bawaslu Kepri Pastikan Surat Kegiatan Relawan 02 Tidak Sampai ke Sekolah di Tanjungpinang

Pelajar SMA/SMK
Surat edaran permohonan dari Disdik Kepri yang beredar di Media Sosial. (Foto:Tangkap layar Instagram Tanjungpinang Hitsz)

TANJUNGPINANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Riau (Kepri) memastikan, belum adanya pelanggaran soal beredarnya surat permohonan peserta ke Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri untuk mengondisikan pelajar SMA/SMK menghadiri kegiatan Milenial Gen-Z Kepri 02.

Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu Kepri, Maryamah seusai mengkonfirmasi ke pihak Disdik dan Tim Kampanye Daerah (TKD) capres-cawapres nomor urut 02, Sabtu 27 Januari 2024.

Maryamah mengatakan, surat tersebut dibuat secara sepihak dan tidak sampai ke Disdik Kepri maupun ke sekolah-sekolah yang ada di Tanjungpinang.

“Dari pihak disdik mengkonfirmasi, bahwa surat itu tidak sampai ke mereka dan sekolah juga belum menerima surat itu,” ucap Maryamah.

“Bahkan TKD 02 kaget karena tidak monitor sama sekali, terkait surat itu dan memang kegiatan relawan,” sambungnya.

Baca juga: Beredar Surat Pengondisian Pelajar SMA/SMK Ikuti Kegiatan Milenial Gen-Z Kepri 02

Ia menyebut, terkait surat tersebut, sepanjang pihak Disdik Kepri tidak mengimbau ke sekolah untuk menghadirkan peserta didik, itu tidak menjadi permasalahan.

“Tapi kalau ditindak lanjuti oleh Disdik Kepri, indikasinya akan kepada larangan 280 ayat 2 huruf F yang melibatkan ASN,” tegas dia.

Maryamah juga menegaskan, pihaknya sudah meminta Bawaslu Kota Tanjungpinang beserta Panwascam untuk turun melakukan pengawasan.

“Kami juga menerima surat pernyataan dari relawan, yang menyebut itu murni bukan kegiatan kampanye. Kami akan pastikan kegiatan itu tidak ada unsur kampanyenya,” tegasnya.

“Jadi kita akan lakukan pencegahan, jika ditemukan potensi berkampanye karena mereka tidak mengantongi STTPK,” pungkasnya.