BATAM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah menyelesaikan pemetaan terhadap potensi kerawanan dapat terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 2024.
Pemetaan yang dilakukan pada 10 hingga 15 November 2024 ini mencakup 31 indikator kerawanan di TPS yang tersebar di 419 kelurahan/desa dan tujuh kabupaten/kota. Berdasarkan data Bawaslu Kepri, Kota Batam belum dimasukkan karena masih dalam proses validasi.
Hasil pemetaan Bawaslu membagi indikator-indikator kerawanan ini ke dalam tiga kategori: indikator potensi rawan yang paling banyak terjadi, indikator potensi rawan yang banyak terjadi, dan indikator yang belum pernah terjadi namun tetap perlu diantisipasi.
Berdasarkan pemetaannya terdapat enam indikator kerawanan yang paling sering ditemukan. Salah satu indikator utama adalah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun sudah tidak memenuhi syarat, seperti meninggal dunia atau alih status menjadi TNI/Polri. Indikator ini tercatat di 543 TPS dengan daerah terbanyak terdapat di Karimun (145 TPS), Tanjungpinang (122 TPS), dan Anambas (69 TPS).
Selain itu ada juga potensi adanya pemilih tambahan (DPTb) yang tercatat di 704 TPS dengan sebaran terbanyak di Karimun (200 TPS), Lingga (129 TPS), dan Tanjungpinang (121 TPS).
Masalah lain yang sering ditemukan adalah penyelenggara pemilu yang bertugas di luar domisili TPS mereka. Hal ini teridentifikasi di 269 TPS, dengan sebagian besar ditemukan di Karimun (113 TPS), Tanjungpinang (58 TPS), dan Anambas (30 TPS).
Kendala terkait infrastruktur juga menjadi perhatian utama. Tercatat ada 186 TPS yang mengalami gangguan pada jaringan internet di Lingga (64 TPS), Natuna (52 TPS), dan Anambas (44 TPS) menjadi daerah yang paling terdampak. Selain itu masalah aliran listrik juga tercatat di 88 TPS dengan daerah terbanyak di Lingga (35 TPS), Natuna (30 TPS), dan Anambas (14 TPS).
Indikator kerawanan lainnya yang sering ditemukan adalah pemilih disabilitas yang terdaftar dalam DPT. Tercatat ada 875 TPS yang memiliki pemilih disabilitas dalam DPT dengan jumlah terbanyak terdapat di Karimun (274 TPS), Lingga (166 TPS), dan Tanjungpinang (137 TPS).
Bawaslu juga mencatat 17 indikator lain yang meskipun jarang terjadi, tetap perlu diwaspadai. Misalnya potensi pemilih yang memenuhi syarat namun tidak terdaftar di DPT (DPK) yang teridentifikasi di 46 TPS. Daerah dengan angka tertinggi terdapat di Bintan (12 TPS), Tanjungpinang (10 TPS), dan Lingga (9 TPS).
Ada juga TPS yang memiliki riwayat kekerasan tercatat 4 TPS di Karimun (2 TPS), Natuna (1 TPS), dan Lingga (1 TPS), serta riwayat intimidasi terhadap penyelenggara pemilu yang ditemukan 7 TPS dengan daerah terbanyak di Karimun (4 TPS).
Masalah logistik juga menjadi perhatian dengan 8 TPS mengalami kekurangan atau kelebihan logistik atau tidak tersedianya logistik yang dibutuhkan, seperti di Karimun (3 TPS), Lingga (3 TPS), dan Tanjungpinang (1 TPS).
Selain itu ada 25 TPS yang sulit dijangkau karena faktor geografis atau cuaca buruk dengan daerah yang paling terpengaruh adalah Lingga (10 TPS), Bintan (6 TPS), dan Karimun (4 TPS).
Ada pula 9 TPS yang terletak di wilayah rawan bencana, seperti banjir atau tanah longsor, yang ditemukan di Tanjungpinang (4 TPS), Lingga (3 TPS), dan Bintan (2 TPS).
Selain itu ada 22 TPS yang berlokasi dekat dengan lembaga pendidikan, yang memungkinkan siswa-siswa di sana menjadi pemilih potensial, terbanyak di Natuna (9 TPS), Tanjungpinang (5 TPS), dan Karimun (4 TPS).
Beberapa TPS juga terletak dekat dengan wilayah industri, seperti pertambangan atau pabrik, yang tercatat di 2 TPS di Bintan.
Meskipun sebagian besar indikator ini sudah sering terjadi, Bawaslu juga mengidentifikasi delapan indikator kerawanan yang belum pernah tercatat namun tetap harus diwaspadai. Ini termasuk praktik politik uang dan polarisasi berdasarkan isu SARA yang bisa muncul di sekitar TPS, serta potensi penggunaan sistem Noken yang tidak sesuai ketentuan di TPS tertentu perlu diawasi secara ketat.
Untuk mengantisipasi potensi kerawanan ini Bawaslu Kepri telah menyiapkan berbagai langkah pencegahan dan pengawasan. Salah satunya adalah dengan melakukan patroli pengawasan di TPS yang teridentifikasi rawan dan koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait.
Baca juga: Bawaslu Kepri Perkuat Pengawasan Konten Negatif di Media Sosial
Kemudian sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat, kolaborasi dengan Pemantau Pemilihan, pegiat kepemilaun, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif, serta menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online.
Bawaslu juga merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri untuk melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah dipetakan Bawaslu Kepri.
Selanjutnya juga merekomendasikan KPU agar berkoordinasi dengan seluruh stakeholder untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.
Terakhir melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News