IndexU-TV

Bawaslu Kepri Temukan Sejumlah Permasalahan Jelang Penetapan DPT

Maryamah
Anggota Bawaslu Kepri Maryamah. (Foto:Dok/Ulasan Network)

BATAM – Anggota Bawaslu Kepulauan Riau (Kepri), Maryamah, menyampaikan sejumlah temuan permasalahan jelang penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024.

Ia menuturkan, penetapan DPT di tingkat provinsi akan dilakukan pada 22 September 2024, sementara di kabupaten/kota mulai dari 17 hingga 20 September 2024.

“Setelah penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) kemarin, kami terus memantau perkembangan data di setiap tingkatan. Masih ada banyak hal yang menjadi fokus kami, salah satunya adalah pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), tapi masih terdaftar dalam DPS,” ujar Maryamah.

Beberapa data otentik yang ditemukan, seperti orang yang telah meninggal namun masih tercatat, atau anggota TNI/Polri yang masih terdaftar sebagai pemilih, sudah memiliki dokumen pendukung untuk dikeluarkan dari daftar.

“Kita sudah keluarkan saran perbaikan, dan KPU menindaklanjutinya,” jelasnya.

Namun, masalah utama yang masih dihadapi adalah pemilih TMS yang tidak bisa dikeluarkan karena tidak memiliki data pendukung.

“Sampai penetapan DPT nanti, data tersebut berpotensi masih akan muncul,” tambahnya.

Selain itu, Bawaslu Kepri juga menemukan masalah lain, yakni pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak masuk dalam DPS.

“Beberapa sudah kami minta untuk diperbaiki, dan sudah ada perbaikan yang dilakukan,” ucap Maryamah.

Temuan lainnya, yaitu Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) yang semakin sering menurunkan data. Pada bulan Agustus saja, Bawaslu di tingkat Kabupaten/Kota menerima turunan data dari mendagri hampir 10 kali.

“Persoalannya, beberapa data update dari Mendagri ini, yang tercatat sebagai TMS, ketika ditelusuri tidak ditemukan orangnya. Ini jadi persoalan baru, mau dicoret nggak bisa karena datanya masuk dalam DPT, tapi tidak ada orangnya,” katanya.

Salah satu kasus ditemukan di Kabupaten Natuna, di mana seorang warga yang masih hidup tercatat sebagai meninggal dengan akta kematian. “Padahal orangnya masih hidup,” ujar Maryamah.

Pihaknya pun telah mengkomunikasikan hal tersebut dengan Dinas Kependudukan (Disduk). Ia menambahkan, pada intinya nanti pada pra pleno tingkat provinsi, Bawaslu akan cek kembali data-data yang ditemukan ini, yang mana yang sudah ditindak lanjuti. Hal ini agar data yang tidak bisa ditindak lanjuti bisa dipastikan berapa jumlahnya untuk dijadikan potensi kerawanan terkait distribusi formulir C-6 pemberitahuan.

“Katakanlah jika jumlah TMS-nya adalah 26 yang dikembalikan juga harus berjumlah 26. Jika misalnya kurang dari jumlah TMS, pertanyaannya kemana perginya formulir C-6 tersebut,” jelasnya.

Untuk itu Bawaslu Kepri telah bersurat Kepada KPU Kepri terkait data Mendagri ini dan masih menunggu jawaban tertulis.

Maryamah menegaskan bahwa sinergi antara Bawaslu, KPU, dan pihak terkait sangat penting dalam memutakhirkan data yang ada. Data yang didapatkan Bawaslu di KPU akan di tracking kembali.

“Apalagi pemilih tidak dikenali juga banyak ditemukan,” ujarnya.

Baca juga: Bawaslu Kepri Pantau Kampanye Pilkada 2024 di Media Sosial dengan Program Cybertroops

Selain itu baru-baru ini Bawaslu menerima data pemilih penyandang disabilitas dari Forum Komunikasi Keluarga Penyandang Disabilitas (FKKPD) Kepri. Data tersebut akan pihaknya sampaikan kepada KPU apakah mereka telah tercatat sebagai penyandang disabilitas.

“Gunanya untuk menjaga hak-hak penyandang disabilitas, sehingga KPU menyediakan sesuatu yang memudahkan mereka selama pemilihan  menyiapkan” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Bawaslu Kepri akan menyampaikannya dan menanyalan satu persatu semua temuan ini saat rapat pra pleno bersama KPU Kepri apakah sudah ditindaklanjuti atau belum.

“Jika memungkinkan, akan kami keluarkan saran berupa rekomendasi untuk perbaikan,” katanya.

“Kami memahami KPU bekerja secara de jure bukan de facto, kami memahami itu,” pungkasnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version