Bawaslu Kepri Ultimatum Bacaleg Tidak Tebar Pesona di Videotron dan Media Sosial

Febriadinata, Komisioner Bawaslu Kepri. (Foto:Dok/Ulasan.co)

TANJUNGPINANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepulauan Riau (Kepri), mengultimatum bakal calon legislatif (bacaleg) yang melakukan sosialisasi diluar ketentuan peraturan KPU.

Komisioner Bawaslu Kepri, Febriadinata mengajak seluruh pengurus partai politik (parpol) agar memanggil seluruh bacaleg yang melakukan sosialisasi melalui sarana videotron dan media sosial.

Sebab, lanjut Febriadinata, pihaknya menyoroti sejumlah elit bacaleg yang kedapatan melakukan sosialisasi diluar ketentuan. Padahal menurutnya tahapan kampanye belum dimulai.

“Kami sudah inventarisir bacaleg yang melakukan sosialisasi melalui videotron, media sosial seperti instagram, TikTok, dan sebagainya, begitupun spanduk yang sifatnya mengarah ajakan. Kami mengimbau agar segera ditertibkan, karena kalau sudah tahapan kampanye diberlakukan, maka jangan salahkan kami akan diberikan sanksi teguran bahkan penertiban APK,” tegas Febriadinata kepada Ulasan.co, Kamis (7/9).

Mantan Ketua Bawaslu Bintan itu, menekankan bahwa tahapan kampanye mulai diberlakukan pada saat Daftar Pemilih Tetap (DPT) diumumkan. Sesuai tahapannya, jadwal ini akan dilaksanakan pada 28 November mendatang.

“KPU akan mengatur teknis kampanye, menentukan titiknya, bahkan teknis bersosialisasi melalui media. Termasuk videotron,” sebutnya.

“Saat ini sudah ada yang tebar pesona di videotron, perkenalkan diri di spanduk yang kata-katanya mengajak, bukan memperkenalkan diri. Kalau saat ini, sosialisasi sudah ada tanda paku coblos, itu sudah masuk unsur yang dilarang. Maka kami minta kerjasama para Parpol untuk mengingatkan bacaleg ini. Kami pun yakin ini bukan ulah parpol, melainkan individu bacaleg itu sendiri,” bebernya.