Bawaslu Kepri Ungkap Kronologis Penganiayaan Ketua Panwascam di Batam

Tanjungpinang, Ulasan. Co – Muhammad Sjahri Papene, SH., MH selaku Ketua Bawaslu Kepri mengungkapkan kronologis terjadinya pengeroyokan kepada Panwascam Kecamatan Batam Kota di Komplek Ruko Centre Park Blok B No. 07, Batam Centre, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kamis (12/11) lalu.

Menurutnya, pada hari Minggu (8/11), Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menerima surat pemberitahuan dari Tim Kampanye pasangan nomor urut satu, dengan nomor surat 051/IN/SINERGI/XI/2020 perihal Pemberitahuan rencana kampanye dalam bentuk metode pertemuan tatap muka terbatas yang akan dilksanakan pada hari Kamis, 12 November 2020 pukul 14.00 WIB di Komplek Ruko Centre Park Blok B No. 07, Batam Centre, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam dengan acara peresmian posko kemenangan Sinergi Luar Biasa dan deklarasi dukungan dari masyarakat Nias.

Sesuai dengan alur kerja, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau memerintahkan Bawaslu Kota Batam untuk melakukan pengawasan, selanjutnya sesuai wilayah kerjanya Panwascam Batam kota melakukan teknis pengawasan di lokasi kampanye.

Bahwa pada hari pelaksanaan kampanye, Kamis, 12 November 2020 Panwascam Batam Kota menugaskan tiga orang petugas untuk mengawasi jalannya kampanye. Pelaksanaan kampanye dimulai sekitar pukul 14.30 WIB dihadiri oleh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1 dan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Batam nomor urut 1.

Jelang penghujung acara, Tim Kampanye menyampaikan kepada Pengawas Kelurahan yang berada di lokasi acara bahwa akan ada agenda selanjutnya dalam rangkaian kampanye tersebut yaitu dalam bentuk pagelaran seni berupa tari-tarian dengan melibatkan seluruh peserta kampanye. Petugas kampanye yang sedang mengawasi menjawab sekaligus mengingatkan bahwa hal itu tidak diperbolehkan dengan pertimbangan bahwa konsep metode kampanye terbatas dan tatap muka hanya dalam bentuk dialog.

Selain itu, juga dimaksudkan untuk menjaga ketertiban dan penerapan protokol Covid-19 sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sementara metode kampanye bentuk lainnya sudah ditiadakan diantaranya penyelenggaraan perlombaan, pagelaran seni budaya dan lain-lain.

Namun tim kampanye ternyata tetap dengan niat awal mereka, melaksanakan tarian bersama dipenghujung rangkaian acara. Mengetahui hal itu, petugas Pengawas menghubungi Ketua Panwascam Batam Kota yang sedang berada dilokasi lain melalui sambungan telefon untuk menginfornasikan perkembangan situasi. Mendengar hal itu Ketua Panwascam Batam Kota langsung menuju lokasi kampanye.

Sekitar pukul 17.10 WIB Ketua Panwascam Batam Kota sampai dilokasi dan langsung menemui tim kampanye untuk mengingatkan bahwa kegiatan tarian yang melibatkan seluruh peserta kampanye tidak diperkenankan. Sempat terjadi adu argumentasi, namun tim kampanye tetap pada pendirian untuk melaksanakannya. Sementara dua orang anggota Pengawas yaitu Pengawas Kelurahan Sukajadi dan Pengawas Kelurahan Teluk Tering yang sebelumnya mengawasi dari awal diarahkan untuk bergeser menuju ke arah Kelurahan Sungai Panas mengawasi kegiatan kampanye lainnya.

Akhirnya acara tarian yang melibatkan seluruh peserta tetap dilaksanakan, Ketua Panwascam Batam Kota mendokumentasikan kegiatan itu menggunakan video handphone, untuk kebutuhan laporan hasil pengawasan dan hal ini adalah prosedur baku pengawasan sesuai ketentuan yang ada.

Pada saat sedang mendokumentasikan, Ketua Panwascam Batam Kota didatangi Paslon terkait dan beberapa orang kemudian secara bersamaan mendatangi Ketua Panwascam Batam Kota merangsek maju mengelilingi Ketua Panwascam Batam Kota. Secara spontan, beberapa orang yang berada disekeliling Ketua Panwascam Batam Kota melakukan tindak kekerasan/penganiayaan dengan cara menarik, mendorong, memukul bagian perut dan wajah, sembari membawa Panwascam menjauh dari lokasi acara.

Pihak Bhabinkantibmas berusaha melerai dan dibantu dengan beberapa tim kampanye yang tidak ikut melakukan aksi kekerasan/penganiayan. Akhirnya keadaan dapat ditenangkan, namun tim Kampanye meminta agar ketua Panwascam Batam Kota menghapus dokumentasi berupa video dengan disaksikan oleh mereka, permintaan itu dituruti dan setelah itu Ketua Panwascam Batam Kota kembali ke Kantor Bawaslu Kota Batam untuk melaporkan kejadian.

Lanjut Sjahri Papene, atas kejadian tersebut, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mengutuk keras bentuk-bentuk kekerasan/penganiayaan yang ditujukan kepada penyelenggara pemilu.

2. Menyampaikan laporan secara resmi atas peristiwa yang dialami kepada Kepolisian Daerah Provinsi Kepri untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

3. Mendukung Pihak Kepolisian untuk mengusut kasus ini sampai tuntas.

4. Meminta kepada seluruh pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah beserta tim kampanye, relawan pada pemilihan serentak tahun 2020 dan masyarakat secara umum di Provinsi Kepulauan Riau untuk mentaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap pelaksanaan pemilihan serentak tahun 2020.

5. Meminta kepada seluruh jajaran pengawas se Provinsi Kepulauan Riau untuk tetap meneguhkan tekad dan tetap konsisten melaksanakan tugas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.