Bawaslu Kepri Ungkap Potensi PSU di Tanjungpinang, Karimun dan Batam

Febriadinata, Komisioner Bawaslu Kepri. (Foto:Dok/Ulasan.co)

TANJUNGPINANG – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau (Bawaslu Kepri) mengungkapkan potensi pemungutan suara ulang, pemungutan suara lanjutan (PSU dan PSL) pada Pemilu 2024 di Kota Tanjungpinang, Kabupaten Karimun dan Batam.

Anggota Bawaslu Kepri Febriadinata menjelaskan PSU di Tanjungpinang potensial terjadi di – TPS 028 Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat. Kemudian di – TPS 006 dan TPS 015 Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kecamatan Tanjungpinang Kota juga potensial terjadi PSU.

“Data tersebut masih sementara, kemungkinan bergerak terus,” ujar mantan Ketua Bawaslu Bintan itu di Tanjungpinang, Kamis 15 Februari 2024.

Febri mengatakan bahwa di – TPS 008 Kelurahan Meral Kota, Kecamatan Meral, Karimun juga potensial terjadi PSU.

“Di Karimun kami baru dapat satu informasi bakal terjadi PSU,” katanya.

Sementara di – TPS 26, 27, 28, 30, 39, 40, 43, dan 46 Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Batam potensial terjadi PSL karena tidak ada surat suara caleg DPRD Kepri.

Permasalahan berbeda terjadi di – TPS 36, Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Sagulung, Batam. Seorang warga tidak berhak memilih tetapi petugas di – TPS memberi kesempatan kepadanya untuk memilih.

“Permasalahan itu petensial PSU akibat kelalaian petugas di – TPS,” ucapnya.

Sampai saat ini, kata dia Bawaslu Kepri belum menerima laporan terkait permasalahan pemilu di Kabupaten Lingga, Kepulauan Anambas, Bintan dan Kabupaten Natuna yang dapat menimbulkan PSU dan PSL.(*)