BINTAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bintan merekomendasikan kasus pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bintan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
ASN yang dimaksud adalah Kabid Kewaspadaan Kesbangpol Bintan, Baharudin karena berfoto menggunakan atribut pasangan calon gubernur.
Ketua Bawaslu Bintan, Sabrima Putra mengatakan, salah satu ASN yang melanggar netralitas tersebut merupakan Kabid Kewaspadaan di Kesbangpol Bintan.
“Kita sudah melakukan penelusuran dan sudah memanggil terlapor serta saksi-saksi,” kata Sabrima, Sabtu 30 November 2024.
Atas temuan pelanggaran netralitas dilakukan Baharudin, Bawaslu telah merekomendasikan sanksi ke BKN. Selain itu surat temuan ini sudah dikirimkan ke Bawaslu Kepri serta Bawaslu RI.
“Terkait sanksi kami serahkan ke BKN karena sudah kami masukan ke website,” ujarnya.
Baca juga: Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Bintan
Ia menyebut, proses pemberian sanksi yang akan dikenakan kepada yang bersangkutan nantinya akan diproses selama 10 hari oleh BKN RI.
“Kami akan sampaikan nantinya untuk sanksi yang diberikan kepada ASN tersebut,” pungkasnya. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News