Bawaslu Kota Tanjungpinang Susun Indeks Kerawanan Pemilu

Tanjungpinang, Ulasan. Co – Menghadapi Pengawasan Pilkada Tahun 2020, Bawaslu Kota Tanjungpinang mulai melakukan survei pengumpulan data informasi terkait kajian penelitian untuk penyusunan Data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020 di Kota Tanjungpinang.

Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang Muhamad Zaini menjelaskan bahwa penelitian IKP ini sesuai arahan dan surat Bawaslu RI No.1817/K.BAWASLU/PM.00.00/IX/2019 Tentang Pengumpulan Data IKP Pilkada 2020. Dan arahan Bawaslu RI dalam kegiatan Rakornas Penyusunan IKP Pilkada 2020 di Hotel Grand Sahid Jaya.

“Saat ini Bawaslu dalam proses berkoordinasi dengan sejumlah stakeholder, karena proses pengumpulan Data IKP melibatkan beberapa lembaga sebagai responden, diantaranya Bawaslu, KPU, Kepolisian dan Media Massa,”ungkap Zaini yang juga Kordiv.Pencegahan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga.

Dikatakannya, penyusunan IKP bertujuan untuk melakukan deteksi dini dan pemetaan kondisi awal kerawanan pada Pilkada 2020 di Kota Tanjungpinang.

Hasil dari proses akhir IKP menjadi menjadi rujukan dan dapat dipergunakan oleh lembaga negara, NGO, akademisi dan masyarakat umum dalam menghadapi Pilkada 2020 sesuai fungsi masing-masing lembaga.

Kepercayaan publik saat ini tidak hanya berdasarkan analisis kata, tapi juga angka-angka. Rezim kepercayaan publik saat ini sudah berubah ke arah penelitian dan analisis yang terukur, jadi data IKP menjadi solusinya.

Secara umum, ada lima variabel instrumen indikator penyusunan IKP, yaitu pertama terkait Netralitas Aparatur Sipil negara (ASN) dan Netralitas Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu dan jajarannya), Kedua terkait relasi kuasa pada politik lokal, Ketiga terkait politik uang yang masih berpotensi terjadi, Keempat terkait politik identitas, dan Kelima terkait kampanye di sosial media.

“Dengan adanya hasil IKP, Bawaslu dan semua pihak dapat melakukan pencegahan terhadap berbagai potensi pelanggaran, sehingga tercipta pemilu yang demokratis, bermartabat dan bersih,” tegas Zaini.

Pewarta : Udin