Bawaslu Lingga “lepaskan” Cabup Nizar dalam Kasus Netralitas ASN

Tanjungpinang, Ulasan.co – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau “melepaskan” Calon Bupati Nomor 3, M Nizar, terkait kasus netralitas ASN, padahal kandidat pilkada itu bersama ASN tersebut melakukan salam tiga jari.

Ketua Bawaslu Lingga Zamroni, yang dihubungi di Tanjungpinang, Kamis, menegaskan, proses penyelidikan hingga penindakan terhadap empat oknum ASN dan seorang kades tersebut tidak melibatkan Nizar.

“Kami mengejar kasus netralitas ASN saja. Kalau terkait pemeriksaan cabup (Nizar) tidak dilakukan karena pemeriksaan saksi sudah mencukupi,” katanya, dikutip dari Antara.

Ketika ditanya kenapa Nizar tidak diperiksa, Roni berdalih tidak ada yang merasa dirugikan, yang melapor ke Bawaslu Lingga.

Namun ketika ditanya apakah proses penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada yang dilakukan Nizar dapat dijadikan temuan, Roni mengatakan bisa.
Tetapi hal itu tidak dilakukan lantaran Bawaslu Lingga fokus menangani kasus yang berhubungan netralitas ASN.

Roni mengaku tidak ada intervensi dalam penanganan kasus tersebut.

“Tidak ada (intervensi),” ucapnya.

Empat ASN yang diduga melanggar UU Pilkada dan UU ASN yakni Plt Kadis Kesehatan Lingga, Kepala Puskesmas Rejai, anggota Satpol PP dan oknum camat. Selain itu, terdapat seorang kades yang juga diduga tidak netral.

Mereka bersama Nizar dan sejumlah warga melakukan salam tiga jari di depan Puskesmas Rejai, Kecamatan Bakung Serumpun, dan di Pelabuhan Kecamatan Temiang Pesisir.

Bawaslu Lingga sudah melaporkan oknum anggota Satpol PP Lingga kepada Komisi ASN. Oknum anggota Satpol PP ini juga pernah dikenakan sanksi karena tidak netral pada Pemilu 2019.

Sementara proses penanganan perkaran terhadap tiga ASN lainnya ditargetkan selesai pada Sabtu pekan ini.

“Ini sebagai pelajaran bagi ASN yang tidak netral untuk di kemudian hari tidak mengulangi lagi perbuatannya,” katanya.

Tim