Bawaslu Lingga Terima Laporan Bendahara NasDem Terkait Laporan Dana Kampanye Fiktif

Bawaslu Lingga
Bawaslu Lingga menerima laporan dari Bendahara Partai NasDem Lingga Encik Basri. (Foto: Dok)

LINGGA –  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, telah menerima laporan dana fiktif caleg Partai NasDem Lingga, Senin 25 Maret 2024.

Laporan tersebut langsung disampaikan  Bendahara Nasdem Lingga, Encik Basri didampingi penasihat hukumnya Rediston Sirait.

Dalam laporannya, tidak adanya satu  caleg NasDem yang melaporkan dana kampanye, sehingga dirinya membuat laporan fiktif.

Ketua Bawaslu Lingga, Fidya Asriana menuturkan, laporan yang dilakukan Bendahara NasDem Lingga sudah diterima. Kendati demikian, pihaknya masih berkoordinasi dengan Bawaslu Kepri terkait laporan tersebut.

“Kita akan lakukan pengkajian terlebih dahulu dan akan berkoordinasi secara berjenjang ke Bawaslu Kepri,” ucapnya.

Ia mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena masih ada tahapan pemilu yang masih berjalan.

“Nanti kita infokan seperti apa. Untuk teknisnya bisa berkoordinasi dengan KPU Lingga,” katanya.

Sebelumnya, Ketua KPU Lingga, Ardi Aulia mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan pencabutan adanya laporan fiktif Partai NasDem Lingga.

“Benar ada laporan itu, Encik Basri datang bersama kuasa hukumnya,” kata dia.

Menurutnya, pencabutan tersebut merupakan pertama kali terjadi sehingga pihaknya masih harus melakukan koordinasi dengan KPU Kepri terkait adanya kejadian tersebut.

Ia menambahkan, pelaporan dana kampanye yang dilakukan partai merupakan kewenangan partai melalui aplikasi Sikadeka.

“Terkait fiktif dan tidak fiktif bukan kewenangan kami. Kami hanya memfasilitasi pelaporan dana kampanye melalui aplikasi Sikadeka,” tuturnya.

Baca juga: Bendahara NasDem Lingga Bongkar Dugaan Laporan Dana Kampanye Fiktif 

Ia menegaskan, sejauh ini tidak ada aturan PKPU yang mendiskualifikasi caleg yang sudah membuat laporan kampanye dan kemudian dicabut pada kemudian hari.

“Kalau tidak dilaporkan maka caleg terpilih bisa dibatalkan. Kalau secara tahapan, ini sanksinya administrasi. Tapi mereka sudah lepas karena ada pelaporannya,” ucapnya.

“Tapi menyangkut penyalahgunaan, itu di pengawasan. Kita secara regulasi telah selesai,” sambungnya.

Ia kembali menegaskan, secara regulasi PKPU 18 tentang pelaporan dana kampanye. Namun, di dalam PKPU tidak diatur sanksi pencabutan laporan tersebut.

“Namun kita akan pelajari karena surat sudah masuk. Untuk jawabannya seperti apa, kita menunggu pimpinan kita dari KPU Kepri dan pusat,” jelasnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News