Bawaslu Rekomendasikan 8 TPS di Tanjungpinang Lakukan PSU ke KPU

Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf. (Foto:Randi RK/Ulasan.co)

TANJUNGPINANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) rekomendasikan 8 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Tanjungpinang untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).

Menurut Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf Mahidin bahwa rekomendasi PSU tersebut berdasarkan adanya temuan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di lapangan terkait pelaksanaan teknis dan administrasi pemungutan suara di TPS tidak sesuai aturan.

“Semalam sudah kami bahas di internal dan telah direkomendasikan ke KPU melalui Panwaslu ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),” ujar Yusuf.

Menurut Yusuf, berikut 8 TPS yang direkomendasikan ke KPU untuk dilakukan PSU yaitu, TPS 006 dan 015 Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kecamatan Tanjungpinang Kota

Selanjutnya, TPS 092 dan TPS 059 Kelurahan Batu IX, serta TPS 065 dan 037 Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur

Kemudian TPS 028 Kelurahan Tanjungpinang Barat, dan TPS 009 Kelurahan Bukit Cermin di Kecamatan Tanjungpinang barat.

Yusuf merincikan penyebab sejumlah TPS tersebut memenuhi unsur PSU. Pertama di Kecamatan Tanjungpinang Kota di TPS 006 dan TPS 015 Kelurahan Tanjungpinang Kota terjadi pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara, yang dilakukan tidak sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh perundang-undangan.

Selanjutnya, di Kecamatan Tanjungpinang Timur di TPS 092 Batu IX seorang pemilih dengan KTP tidak sesuai domisili (Natuna) diberikan hak memilih, dan mendapatkan 3 surat suara (PPWP, DPR RI, dan DPD RI) melalui Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Kemudian di TPS 059 Batu IX, terdapat 9 Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang seharusnya mendapatkan 1 surat suara, namun diberikan 5 surat suara (PPWP, DPD RI, DPR RI, DPRD Kota, dan DPRD Provinsi).

Untuk di TPS 065 Pinang Kencana, terdapat 11 pemilih dengan KTP luar domisili diberikan masing-masing satu surat suara melalui DPK.

Sementara di TPS 037 Pinang Kencana, terdapat selisih antara daftar jumlah hadir dengan jumlah surat suara. Jumlah surat suara yang digunakan, melebihi jumlah pengguna surat suara yang tertera di daftar pemilih.

Sedangkan di Kecamatan Tanjungpinang barat di TPS 028 Kelurahan Tanjungpinang Barat dan TPS 009 di Kelurahan Bukit Cermin terdapat pemilih yang menggunakan hak pilihnya, dengan membawa KTP dari luar kota Tanjungpinang.

Yusuf menjelaskan, berdasarkan Pasal 372 ayat 2 undang-undang nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu dan pasal 80 ayat 2 Peraturan KPU nomor 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu maka setiap TPS diatas direkomendasikan untuk di PSU.

“Kalau mengikuti aturannya harus di PSU,” tutup Yusuf.