KARIMUN – Kasus dugaan pelanggaran pemilu dilakukan Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Karimun, Zulkhairi masih bergulir.
Hal itu diketahui setelah tim kuasa hukum Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri nomor urut dua, Haji Muhammad Rudi-Aunur Rafiq (HMR berAura) Kabupaten Karimun mendatangi Sentra Gakkumdu di Kantor Bawaslu Karimun untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut, Senin 25 November 2024.
“Kami ke Bawaslu dalam rangka mempertanyakan kasus yang kami laporkan awal November lalu. Sudah dijelaskan oleh Bawaslu jika kasusnya masih berproses di Sentra Gakkumdu Karimun, ini sekarang masuk hari kesembilan dari total 14 hari kerja,” kata anggota tim kuasa hukum HMR berAura, Suryadi, Selasa 26 November 2024.
Suryadi menyebut, pihaknya menghormati proses penanganan di Sentra Gakkumdu, serta akan terus melakukan pengawalan.
“Mudah-mudahan segera ada titik terang. Sebagai orang hukum, kami harus menghormati proses hukum yang diambil kawan-kawan Bawaslu dan Sentra Gakkumdu Karimun,” sebut Suryadi.
Ditambahkan anggota tim kuasa hukum HMR berAura Kabupaten Karimun lain, Adrison, kasus tersebut harus bisa menjadi pelajaran bagi para ASN, terutama di masa Pemilu. Adrison juga berharap agar masyarakat bisa ikut mengawasi jalannya kasus tersebut.
“Ini agar ASN tetap netral. Terus terang saja klien kami dalam hal ini sangat dirugikan atas dugaan ketidaknetralan seorang pejabat Pemerintah Kabupaten Karimun. Kami juga berharap masyarakat dan kawan-kawan media turut mengawasi proses hukum terlapor ini di Sentra Gakkumdu Karimun,” ujar Adrison.
Sementara anggota Bawaslu Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko mengatakan status Zulkairi hingga saat ini masih sebagai saksi.
Eko menjelaskan, berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku, penanganan berjalan selama 14 dan baru diputuskan statusnya apakah ada peningkatan sebagai tersangka atau tidak.
“Kasusnya masih berproses. Belum ada perubahan status. Masih sekitar lima hari kerja, sebelum memutuskan status terlapor apakah ada peningkatan atau tidak,” kata Eko.
Dalam penanganan kasus tersebut Eko mengaku tidak ada intervensi kepada pihaknya. “Setahu saya tidak ada intervensi,” ungkapnya.
Sebanyak belasan saksi telah dipanggil dan dimintai keterangan dalam proses penanganan kasus dugaan ketidaknetralan Zulkhairi, termasuk Sekretaris Daerah Karimun, Djunaidi serta dua saksi ahli dari Jakarta dan Polda Kepri.
“Saksi sudah belasan. Ada Pak Sekda, terlapor Zulkhairi, ada juga dari wartawan, lurah serta dua orang saksi ahli dari Jakarta dan Polda Kepri,” sebut Eko.
Baca juga: Kasus Dugaan Pelanggaran Kabag Tapem Karimun Diteruskan ke Penyidik Kepolisian
Munculnya dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Zulkhairi disebabkan beredarnya sebuah video berisi foto dan rekaman suara di media sosial.
Diduga suara pada video berdurasi 32 detik tersebut adalah milik Kabag Tapem Sekretariat Daerah Kabupaten Karimun, Zulkhairi.
Sementara foto yang menjadi latar rekaman suara adalah Zulkhairi Kepala Cabang DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan) Karimun Provinsi Kepri, Faizal.
Di dalam rekaman suara terdengar ada pertanyaan kepada lurah di Kabupaten Karimun tentang arah pilihan untuk Pilkada Kepri.
“Cari yang pasti aja Pak Lurah.
Pak Lurah ini saya keluar sebentar, ada teman-teman dari Mabes Polri makanya saya yang bergeser.
Itu sungai Pasir, Baran Kota, Meral Timur, kemudian Parit Benut. Arahnya kemana ya Pak Lurah ya. Maksudnya tegak lurus nggak ke Pak Gubernur Ansar. Saya mau pastikan dulu,” ujar suara yang diduga milik Zulkhairi. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News