Bawaslu Siapkan SigapLapor, Layanan Cepat Pelanggaran Pemilu

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah), Anggota Bawaslu Puadi dan Deputi Teknis Bawaslu La Bayoni secara resmi meluncurkan aplikasi SiGapLapor. (Foto:humas Bawaslu RI)

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, resmi meluncurkan Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilu (SiGapLapor) di Jakarta, kemarin.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja berharap SigapLapor mampu memberikan jawaban atas kebutuhan masyarakat akan layanan yang cepat, dan mudah diakses oleh masyarakat pada umumnya dalam penanganan pelanggaran.

“Harapannya, SiGapLapor ini mampu memberikan jawaban atas kebutuhan masyarakat akan layanan yang cepat, dan mudah diakses oleh partai politik, pemantau pemilu, serta masyarakat pada umumnya dalam penanganan pelanggaran,” katanya, melalui laman resmi Bawaslu, Kamis (3/11).

Untuk menunjang kinerja SiGapLapor Dia menjelaskan, SiGapLapor membutuhkan kesiapan, di antaranya pemenuhan, perangkat teknologi di seluruh Bawalsu se- Indonesia, kesiapan SDM sebagai operator SiGapLapor, dan petunjuk teknis penggunaan SiGapLapor serta dukungan sarana lainya.

“Dengan telah terpenuhinya semua aspek yang menunjang penyempurnaan SiGapLapor maka pada tahun 2023 diharapkan, Bawaslu telah memilki sistem informasi yang handal dan siap mendukung kinerja penanganan pelanggaran,” harapnya.

Sekadar informasi, SiGapLapor memiliki beberapa keunggulan, yakni, sarana penyampaian laporan secara cepat, kemudahan akses informasi hasil, dan proses penanganan pelanggaran, digitalisasi dokumen penanganan pelanggaran dan rekap data penanganan pelanggaran seluruh indonesia.