Bawaslu Tanjungpinang Buka Pendaftaran PTPS, Simak Syaratnya

Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf
Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, telah membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024, Selasa 2 Januari 2024.

“Pendaftaran sudah mulai hari ini sampai tanggal 6 Januari 2024,” kata Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf.

Ia menuturkan, bagi warga Kota Gurindam yang berminat untuk segera mendaftar. Salah satu syaratnya, kata dia, bagi pendaftar usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun.

“Kita butuh sebanyak 637 orang PTPS sesuai TPS yang ditetapkan. Gajinya Rp1 juta, plus uang makan dan honor pelatihan,” katanya.

Untuk masa kerjanya sejak dilantik tanggal 22 Januari 2024 sampai pelaksanaan pemungutan suara selesai di TPS. Pendaftaran dan penerimaan berkas calon pengawas TPS di kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan.

Simak Persyaratannya:
Untuk menjadi Pengawas TPS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu

Baca juga: Akhirnya, Bawaslu Kepri Copot Spanduk Prabowo-Gibran dari Welcome To Batam

Baca juga: Copot Baliho Prabowo-Gibran di WTB, Bawaslu Kepri dan Batam Diadukan ke Polisi

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News