Bawaslu Tanjungpinang Buka Rekrutmen Panwascam Pemilu 2024

Bawaslu Tanjungpinang
Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang Muhamad Zaini dan Novira Damayanti mendampingi langsung proses penerimaan berkas pendaftaran Panwascam dari calon peserta kepada panitia, di Kantor Bawaslu Kota Tanjungpinang. (Foto: Bawaslu Tanjungpinang)

TANJUNGPINANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjungpinang membuka rekrutmen dan pendaftaran Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se-Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, mulai dari 21-27 September 2022.

Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhamad Zaini menjelaskan, pelaksanaan pembentukan Panwascam berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu No. 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwascam dalam Pemilu Serentak 2024, serta merujuk kepada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, dan Perbawaslu No. 19 Tahun 2017 yang telah diubah dengan Perbawaslu No. 8 Tahun 2019. Selanjutnya Bawaslu Kota Tanjungpinang telah mengeluarkan Surat No. 021/KP.01/K.KR-06/09/2022 Tentang Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwascam dal Rangka Pemilu Serentak Tahun 2024.

Zaini menuturkan bahwa proses pendaftaran dan penyerahan berkas dari calon peserta Panwascam kepada panitia, dimulai dari tanggal 21-27 September 2022, bertempat di Kantor Bawaslu Kota Tanjungpinang. “Perekrutan Panwascam dilakukan melalui proses penjaringan dan penyaringan secara terbuka, mandiri dan profesional,” kata Zaini yang juga Kordiv. Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga, Jumat (23/09).

Ada 12 orang Panwascam yang akan dipilih Se-Kota Tanjungpinang, dari 4 kecamatan, dan masing-masing kecamatan ada 3 orang. Mereka akan bekerja hingga selesai Pemilu 2024, bahkan berpotensi untuk lanjut bertugas hingga Pilkada 2024 selesai. Panwascam bertugas melakukan pengawasan dalam setiap tahapan Pemilu di wilayah kecamatan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017.

Maka, ia mengajak kepada seluruh warga, pemuda, pegiat Pemilu di Kota Tanjungpinang, untuk ikut mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwascam, guna berperpartisipasi menyukseskan dan mengawal pesta demokrasi yang berkualitas.

“Jom daftarkan diri menjadi Panwascam, pastikan nama anda tercatat dalam tinta sejarah, bahwa telah berkontribusi menyukseskan dan mengawal Pemilu 2024 yang demokrati,” katanya.

Ia berharap semoga Panwascam yang terpilih nanti adalah orang yang berintegritas, profesionalitas, jujur, adil dan mandiri, dalam mengawal Pemilu 2024 yang bermartabat.

Hal senada disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang, Novira Damayanti mengungkapkan, bahwa diantara persyaratan calon Panwascam yaitu, usia paling rendah 25 tahun saat pendaftaran, minimal pendidikan SMA, tidak pernah menjadi anggota Partai Politik, tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu, bersedia bekerja penuh waktu.

Lebih lanjut Novi mengatakan, bahwa dalam proses perekrutan terbuka peluang yang sama untuk pendaftar laki-laki dan perempuan. Hanya saja tetap memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%.

“Maka kami mengajak juga para kaum perempuan untuk berpartisipasi ikut mendaftar sebagai Panwascam”, kata Novi yang juga sebagai Kordiv. SDMO, Data dan Informasi.

Baca juga: Anggota Bawaslu Tanjungpinang ‘Naik Kelas’ ke Kepri