Tanjungpinang, Ulasan. Co – Bawaslu Kota Tanjungpinang mengungkapkan hasil pengawasan saat mengawal suara rakyat dalam proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Penetapan Suara tingkat KPU Kota Tanjungpinang, untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Tahun 2020, di Hotel CK Tanjungpinang, Rabu (16/12).
Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang Muhamad Zaini, M.Kom.I menjelaskan, bahwa fokus pengawasan Bawaslu pada rekapitulasi KPU, diantaranya memastikan prosedur dan mekanisme pleno rekapitulasi tingkat KPU sesuai Peraturan Perundangan, dengan merujuk PKPU 19 Tahun 2020. Secara substansi, mengawasi rekapitulasi suara sesuai dengan hasil perolehan suara dari PPK, mengantisipasi agar tidak terjadi kekeliruan atau kesalahan dalam menginput data, serta memberikan saran perbaikan atau rekomendasi jika terdapat kesalahan, serta penggunaan aplikasi Sirekap.
“Dalam rapat pleno rekapitulasi, Bawaslu telah memberikan saran perbaikan terhadap beberapa mekanisme yang terlewatkan, serta didapati adanya perubahan data pemilih dan pengguna hak pilih pada Berita Acara D.Hasil Kecamatan-KWK,” ungkap Zaini yang juga Kordiv. Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga.
Lebih lanjut Zaini menuturkan, meskipun adanya perubahan pada data pemilih dan pengguna hak pilih, namun tidak mempengaruhi dan merubah perolehan suara dari setiap pasangan calon. Maka adanya perubahan di 4 kecamatan tersebut, harus menjadi evaluasi internal bagi KPU Kota Tanjungpinang.
Diantara kekeliruannya dalam D.Hasil Kecamatan.KWK, seperti kecamatan Tanjungpinang Timur, dalam Data Pengguna Surat Suara, disebutkan bahwa jumlah surat suara yang diterima termasuk surat suara cadangan (sama
dengan hasil penjumlahan pada III.2, III.3 dan III.4), namun tertulis 64.168, seharusnya adalah 64.368.
Demikian pula Kecamatan Bukit Bestari, terdapat kekeliruan penulisan jumlah pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilih dengan KTP-el/Surat Keterangan (DPTb) Laki-laki : dari 178 menjadi 169, Perempuan : dari 180 menjadi 177, dengan jumlah keseluruhan yang awalnya 358, menjadi 346.
Tanjungpinang Barat, terjadi kesalahan penulisan jumlah pemilih perempuan pada daftar pemilih tambahan (DPTb) tertulis 134, seharusnya 133. Kecamatan Tanjungpinang Kota, jumlah pemilih dalam DPT Laki-laki : tertulis 7.352, seharusnya 7.350, Perempuan : tertulis 7.206, seharusnya 7.208, dengan tidak merubah jumlah akhir DPT yaitu sebanyak 14.558.
“Terhadap sejumlah kekeliruan tersebut, Bawaslu telah memberikan saran perbaikan, agar dilakukan pembetulan angka, serta ditanda tangani oleh saksi 3 paslon”, tutur Zaini
Bawaslu juga mengawasi penghitungan melalui Sirekap dan manual excel. Dalam prosesnya, terdapat penghitungan yang tidak sinkron dan Sirekap yang tidak dapat diakses. Akhirnya hanya menggunakan manual excel.
Sementara itu, hasil akhir rekapitulasi terdapat 92.825 Pengguna Hak Pilih, dengan rincian 90.486 dari DPT, 706 dari DPPh, 1.579 dari DPTb. Sementara itu Data Pemilihnya, 149.354 DPT, 808 DPPh, 1579 DPTb.
“Sekitar 61% partisipasi pemilih, berarti ada kenaikan 4% jika dibandingkan dengan Pilgub Kepri 2015 yaitu 57%”, kata Zaini.
Pleno yang berlangsung sekitar 13 Jam, 2 kali skorsing, telah menetapkan perolehan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau di Kota Tanjungpinang, yaitu 15.706 Paslon 1 Soeryo Respationo-Iman Sutiawan (SINERGI), 24.775 Paslon 2 Isdianto-Suryani (INSANI), dan 49.921 Paslon 3 Ansar Ahmad-Marlin Agustina (AMAN).
Usai pleno, sekitar Pukul 22.45 Wib, Bawaslu Kota Tanjungpinang bersama KPU, Kepolisian dan TNI mengawal 1 kotak suara hasil rekapitulasi kota, dari Hotel CK ke kantor KPU Provinsi Kepulauan Riau di Jl. Basuki Rahmat. Untuk dilanjutkan Pleno Rekapitulasi tingkat KPU Provinsi Kepulauan Riau, Jumat, 18 Desember 2020.
“Terima kasih kepada semua pihak yang telah menyukseskan Pilkada 2020 yang kondusif, penyelenggara, Kontestan, TNI, Polri, Pemerintah, Ormas, OKP, para tokoh, media massa, serta seluruh lapisan masyarakat”, tutur Zaini. (Udin).