Bawaslu Temukan Ada RT Halangi Caleg Kampanye di Tanjungpinang Timur

Ketua Bawaslu Tanjungpinang
Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf Mahidin. (Foto Randi Rizky K)

TANJUNGPINANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, menemukan terdapat dua ketua Rukun Tetangga (RT) sempat menghalangi tim sukses (timses) calon legislatif (caleg) yang akan berkampanye di wilayah Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf mengatakan, kedua RT tersebut keberatan jika ada caleg tertentu yang berkampanye di wilayah mereka.

“Kemarin ada di wilayah timur RT melarang orang kampanye. Kemudian timsesnya menghubungi kami kalau ada pelarangan,” ucapnya, Sabtu 20 Januari 2024.

Tim Bawaslu Tanjungpinang lalu turun ke lokasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait tidak diperbolehkannya pelarangan tersebut.

“Kemungkinan mereka tidak tahu jika penghalangan tersebut dilarang di dalam pemilu,” ujar Yusuf.

Ia juga mengingatkan kepada seluruh RT atau RW di Tanjungpinang agar tidak menghalangi peserta pemilu yang akan melakukan kampanye politik.

Baca juga: Bawaslu Kepri: Anies Murni Ibadah di Masjid Bukan Kampanye

Ia menegaskan pelarangan aktivitas kampanye di suatu wilayah yang diperbolehkan merupakan tindakan pidana. Menurutnya tindakan seperti itu sama dengan perusakan alat peraga kampanye (APK) dan hal tersebut dilarang.

“Tidak ada hak warga di negara ini melarang kampanye jika tempat itu diperbolehkan. Pemilu ini ada aturan tersendiri jangan dihalangi,” ujarnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News