BATAM – Kepercayaan seorang ibu rumah tangga di Kota Batam, Kepulauan Riau, berujung petaka. Bayi perempuannya yang baru berusia lima bulan diculik oleh pengasuh.
Tak tanggung-tanggung, pelaku membawa kabur bayi itu hingga ke Provinsi Aceh.
Aksi penyelamatan lintas provinsi pun dilakukan aparat Polsek Sagulung, Batam. Dalam pengejaran yang berlangsung cepat dan penuh koordinasi, bayi berhasil ditemukan dalam kondisi selamat di kampung terpencil di Aceh.
Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi Parlindungan Tambunan, mengungkapkan, peristiwa penculikan terjadi pada Ahad 8 Juni 2025, namun baru dilaporkan sehari kemudian oleh sang ibu, AMS (30).
Rasa curiga muncul setelah AMS melihat status WhatsApp milik pengasuh ML (29), yang memamerkan keberadaan bayi AN di luar kota tanpa seizin orang tua. ML ternyata tidak sendiri, ia kabur bersama pasangannya, S (32). Keduanya diketahui berasal dari Aceh.
Polsek Sagulung tak tinggal diam. Di bawah komando Kanit Reskrim Iptu Anwar, tim langsung bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari sepekan, mereka melacak keberadaan pelaku hingga ke Kampung Kule, Kecamatan Batee, Kabupaten Pidie, Aceh.
Pada Kamis, 12 Juni 2025, upaya pelarian pelaku berakhir. Berkat koordinasi dengan Polsek Batee, ML dan S berhasil ditangkap, dan bayi AN pun langsung diselamatkan dalam kondisi sehat.
“Ini bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat, terutama anak-anak sebagai kelompok paling rentan. Keberhasilan ini juga berkat kerja cepat dan sinergi antarpolsek,” kata Iptu Rohandi dalam konferensi pers, Kamis 19 Juni 2025.
Ia juga mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih pengasuh anak.
“Jangan mudah percaya, apalagi jika belum mengenal latar belakangnya secara menyeluruh,” ujarnya.
Kapolsek juga mengingatkan pentingnya laporan dini dalam kasus kekerasan atau penculikan terhadap anak.
“Tindakan cepat sangat menentukan. Jangan tunda untuk melapor,” katanya.
Baca juga: Polsek Sagulung Tangkap 2 Remaja Penjambret Tas Seorang Wanita
Kini ML dan S telah diamankan di Polsek Sagulung untuk menjalani proses hukum. Keduanya dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 76F Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News