Bayu Winarta dan Rahmat Ependi Kaki Tangan Napi Didakwa Bersalah di PN Tanjungpinang

Bayu Winarta dan Rahmat Ependi Kaki Tangan Napi Didakwa Bersalah di PN Tanjungpinang
Terdakwa Bayu Winarta dan Rahmat Ependi saat menjalani sidang di PN Tanjungpinang (Foto: Muhammad Chairuddin)

TANJUNGPINANG – Terdakwa Bayu Winarta dan Rahmat Efendi kaki tangan seorang narapidana didakwa bersalah dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Selasa (31/05).

Kedua terdakwa merupakan orang suruhan narapidana di dalam lembaga pemasyarakatan atas nama M. Amri.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Bambang Wiratdany menilai kedua terdakwa terbukti melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 gram.

“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Bambang saat membacakan dakwaannya di PN Tanjungpinang.

Selain itu, Bambang juga mendakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ia menjelaskan, perbuatan para terdakwa terungkap saat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang, menangkap seorang wanita pemilik narkotika jenis Pil ekstasi yakni Zaharatul Aini.

Kemudian kepolisian melakukan pengembangan dan menangkap terdakwa Bayu Winarta. Saat diamankan, Bayu kedapatan menyimpan sembilan paket sabu dan 23 butir pil ekstasi untuk dijual kepada orang lain dan sebagian untuk terdakwa gunakan sendiri.

Bayu mengakui barang tersebut merupakan milik salah seorang narapidana M. Amri.

“Bahwa terdakwa mendapatkan sabu dan pil ekstasi dari Malaysia atas suruhan saksi M. AMRI,” ungkap Bambang.

Baca juga: Hakim Vonis Terdakwa Kak Atun 18 Bulan Penjara Atas Perkara Penipuan Pertukaran Dolar

Terdakwa mengambilnya langsung dari seseorang yang tidak ia kenal di daerah Johor, Malaysia. Kemudian, terdakwa bawa ke Indonesia melalui jalur Laut dari Sungai Rengit Malaysia ke Batam kemudian terdakwa bawa ke Tanjungpinang dengan upah Rp80 juta. (*)