BC Batam Sudah Menindak 2 Juta Lebih Batang Rokok dan Ratusan Liter Mikol Ilegal

BC
Personel Bea dan Cukai Batam saat memeriksa rokok disalah satu kios pedagang rokok. (Foto:Muhammad Ishlahuddin/Ulasan.co)

BATAM – Sejak bulan Januari hingga April 2022, Bea dan Cukai (BC) Batam, Kepulauan Riau telah melakukan penindakan barang ilegal berupa rokok dan ratusan liter minuman beralkohol.

Ada pun total rokok ilegal kategori Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) yang diamankan, jumlahnya mencapai 2.322.724 batang rokok dan minuman alkohol ilegal 700,86 liter.

“Sampai 30 April kemarin, kita sudah melakukan penindakan. Adfa 55 pelanggaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Batam,” kata Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani, Selasa (31/5).

Undani menjelaskan, dari 55 pelanggaran tersebut penindakan tertinggi diduduki oleh komoditi BKC, berupa hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol.

Kemudian, disusul dengan komoditi barang campuran dan komoditi barang pornografi dan sextoys.

Menurut Undani, penindakan terhadap BKC utamanya rokok ilegal yang sejalan dengan Operasi Gempur Rokok Ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam.

Operasi itu bertujuan, menekan peredaran rokok ilegal dan mendorong demand terhadap BKC yang legal, dan mengoptimalkan penerimaan negara di bidang cukai.

Hal ini dikarenakan kesuksesan penekanan peredaran rokok ilegal, berbanding lurus dengan peningkatan penerimaan negara di bidang cukai.

Baca juga: Cegah Penyelundupan Benih Lobster, BC Batam Terima Penghargaan dari KKP

“Penindakan Bea Cukai Batam terhadap BKC, khususnya di Kota Batam menunjukkan keseriusan unit pengawasan Bea Cukai Batam, dalam melakukan tindakan represif menekan peredaran rokok ilegal di Kota Batam,” katanya.

Bea Cukai Batam akan terus berupaya menekan pelanggaran kepabeanan dan cukai, khususnya pada peredaran rokok ilegal.

Peran aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi pelanggaran di bidang Kepabeanan dan Cukai, akan sangat membantu Bea Cukai Batam dalam mengawasi kota Batam dan sekitarnya.

“Bea Cukai sangat mengapresiasi masyarakat yang memberi informasi, adanya indikasi pelanggaran kepabeanan dan cukai. Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan laporan dapat menghubungi Bea Cukai Batam melalui call center kami atau datang ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam,” kata Undani.

Selain penindakan terhadap BKC ilegal, Bea Cukai Batam juga melakukan penindakan terhadap temuan pelanggaran lainnya.

Terhitung hingga 30 April 2022, total penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam mencapai 161 penindakan.

Ada pun rinciannya, 126 penindakan non patroli laut, 19 penindakan patroli laut, 7 penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor, 6 penindakan hasil pelimpahan dari instansi lain, dan 3 penindakan kepabeanan dan cukai lainnya.

Baca juga: BC Surakarta Amankan 1.122.800 Batang Rokok Tanpa Cukai

“Hingga April 2022, Bea Cukai Batam telah melakukan penindakan hingga 161 pelanggaran, dengan nilai seluruh barang ditaksir mencapai Rp15.232.425.000, dan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp5.799.376.000,” katanya.

Untuk komoditi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, Bea Cukai Batam berhasil menindak 26 gram Narkotika Golongan I jenis Cannabis Sativa dan 811,3 gram Narkotika Golongan I jenis Methamphetamine, yang saat ini telah dilimpahkan ke Polda Kepri.

Sedangkan, 765 Narkotika Golongan I jenis Cannabis Sativa, telah dilimpahkan ke Polresta Barelang, dan 60 butir Hexymer, 5 butir Diazepam, dan 30 butir Risperidone, ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara.

“Atas 161 penindakan tersebut, Bea Cukai Batam telah berhasil menghimpun dana sebesar Rp839.582.000, yang didapat dari pungutan sanksi administrasi berupa denda, bea masuk, pajak pertambahan nilai, PPh pasal 22 impor, dan pajak penjualan barang mewah,” kata dia.

Baca juga: BC Musnahkan Jutaan Barang Ilegal Senilai Rp15,6 Miliar